EFEKTIFITAS PASAL 71 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL BERKAITAN DENGAN PROSPEKTUS (STUDI DI SENTRA INVESTASI DANAREKSA MALANG)
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat judul ini dilatarbelakangi oleh sering kalinya dijumpai
penjual yang dalam penawaran umumnya tidak memberikan prospektus atau
kesempatan untuk membaca prospektus kepada pembeli atau pemesan hal tersebut
disebabkan karena pembeli atau pemesan yang tidak memahami mengenai isi
prospektus yang rumit, sulit dimengerti dan terlalu banyak jadi pembeli atau
pemesan menginginkan untuk tidak diberikan atau membaca prospektus sehingga
pembeli atau pemesan hanya menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa telah
menerima dan memperoleh kesempatan membaca prospektus. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian yaitu
hukum empiris. Bahan hukum primer dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif analysis dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik analisis
content analysis. Sebagai populasi yaitu Kepala kantor Sentra Investasi
Danareksa malang dan nasabah kantor Sentra Investasi Danareksa. Teknik
pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan library
research. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasal 71 Undang-Undang republik
Indonesia Nomormor 8 tahun 1995 tentang pasar modal berkaitan dengan prospektus
belum efektif.
Penulis: SITI NAMORAJA
HASIBUAN
Kode Jurnal: jphukumdd150987