MENGGAGAS PENDIDIKAN AGAMA LINTAS SEKOLAH BERCIRIKHASKAN AGAMA BAGI SISWA YANG TIDAK SEAGAMA

Abstrak: Undang-undang no.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional telah berlaku selama hampir satu dekade (10 tahun) sejak disahkan. Sayangnya, hingga hari ini belum ada penelitian dan kajian yang dilakukan  terkait  dengan  pelaksanaan  undang-undang  tersebut oleh lembaga-lembaga pendidikan, khususnya mengenai mandat yang tercantum dalam bab V, ayat 12 A, yang menyatakan bahwa “setiap  siswa  pada  setiap  unit  pendidikan  berhak  mendapatkan pendidikan  agama  sesuai  dengan  agama  yang  dianutnya,  serta diajarkan  oleh  guru  yang  se-agama”.  Penelitian  Moh.  Salim Al Haitami  dkk  (2012)  menunjukkan  bahwa  tak  satu  pun  sekolah berciri khas agama di Pontianak memberikan pendidikan agama bagi siswa-siswa yang berbeda agama. Lebih dari itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak mengkritisi masalah ini maupun memberikan solusi. Salah satu persoalannya adalah bahwa siswasiswa yang berbeda agama itu tidak memenuhi jumlah minimal satu  kelas,  hanya  sekitar  1  sampai  10  orang  saja.  Selain  itu, tidak ada guru agama yang dimaksud (misalnya, sekolah-sekolah Islam  hanya  menyediakan  pendidikan  agama  Islam).  Jika  guru agama  lain  disediakan  bagi  para  siswa  yang  berbeda  agama, sangat mahal biaya operasionalnya dan tidak efisien. Artikel ini menawarkan gagasan mengenai implementasi pendidikan agama bagi para siswa yang berbeda agama dengan agama menjadi ciri khas  sekolahnya  namun  tetap  dengan  biaya  murah  sekaligus membangun rasa kebersamaan antara siswa dan sekolahnya
Kata kunci: Pendidikan agama Islam, lintas sekolah, siswa beda agama
Penulis: Moh. Haitami Salim
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120205

Artikel Terkait :