MENGGAGAS PENDIDIKAN AGAMA LINTAS SEKOLAH BERCIRIKHASKAN AGAMA BAGI SISWA YANG TIDAK SEAGAMA
Abstrak: Undang-undang
no.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional telah berlaku selama hampir satu
dekade (10 tahun) sejak disahkan. Sayangnya, hingga hari ini belum ada
penelitian dan kajian yang dilakukan
terkait dengan pelaksanaan
undang-undang tersebut oleh
lembaga-lembaga pendidikan, khususnya mengenai mandat yang tercantum dalam bab
V, ayat 12 A, yang menyatakan bahwa “setiap
siswa pada setiap
unit pendidikan berhak
mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya, serta diajarkan oleh
guru yang se-agama”.
Penelitian Moh. Salim Al Haitami dkk
(2012) menunjukkan bahwa
tak satu pun
sekolah berciri khas agama di Pontianak memberikan pendidikan agama bagi
siswa-siswa yang berbeda agama. Lebih dari itu, pihak-pihak yang bertanggung
jawab tidak mengkritisi masalah ini maupun memberikan solusi. Salah satu
persoalannya adalah bahwa siswasiswa yang berbeda agama itu tidak memenuhi
jumlah minimal satu kelas, hanya
sekitar 1 sampai
10 orang saja.
Selain itu, tidak ada guru agama
yang dimaksud (misalnya, sekolah-sekolah Islam
hanya menyediakan pendidikan
agama Islam). Jika
guru agama lain disediakan
bagi para siswa
yang berbeda agama, sangat mahal biaya operasionalnya dan
tidak efisien. Artikel ini menawarkan gagasan mengenai implementasi pendidikan
agama bagi para siswa yang berbeda agama dengan agama menjadi ciri khas sekolahnya
namun tetap dengan
biaya murah sekaligus membangun rasa kebersamaan antara
siswa dan sekolahnya
Penulis: Moh. Haitami Salim
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120205