MEMBACA KEMBALI ‘ILLAH DOKTRIN IDAH DALAM PERSPEKTIF USHÛL AL-FIQH
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara
jelas ‘illah doktrin idah baik dalam
Al-Qur’an maupun hasil
kajian para pakar,
sehingga eksistensi doktrin idah
berpotensi dipertanyakan kembali
terlebih dikaitkan dengan teknologi modern. Oleh karena itu,
masalah yang dikaji adalah bagaimana
‘illah idah dalam Al-Qur’an
beserta kondisi sosial
yang melatarbelakanginya dan bagaimana relevansi ‘illah tersebut
dengan doktrin idah dikaitkan dengan zaman sekarang dalam
perspektif ushûl al-fiqh. Penelitian ini menggunakan
pendekatan ushûl al-fiqh kontekstual.
Hasil yang ditemukan adalah Al-Qur’an ternyata tidak mengatur ‘illah
doktrin idah. Interpretasi
para pakar terhadap
doktrin ini pun tidak dapat disebut ‘illah melainkan hikmah adanya doktrin idah. ‘Illah idah yang tepat berdasarkan proses al-sibr wa al-taqsîm adalah etika atau kesopanan. Etika atau
kesopanan selalu relevan dengan zaman, tidak terbatas waktu, tidak terikat kondisi dan
berlaku pada setiap
orang. Berdasarkan ‘illah
tersebut dan sesuai dengan kondisi sekarang serta melalui
kajian maqâshid al-syarî‘ah dan
qiyâs, idah tidak hanya masih
wajib dijalani mantan
istri, tetapi mantan
suami pun wajib menjalaninya sebagaimana
Nabi Muhammad pun
menjalani idah sepeninggal Khadijah. Masa idah yang wajib
ditempuh mantan suami adalah
menyesuaikan dengan masa idah mantan istri.
Penulis: Abdul Helim
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120239