MEMBACA KEMBALI ‘ILLAH DOKTRIN IDAH DALAM PERSPEKTIF USHÛL AL-FIQH

Abstrak: Penelitian ini  dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara jelas  ‘illah  doktrin idah baik  dalam  Al-Qur’an  maupun  hasil  kajian  para  pakar,  sehingga  eksistensi doktrin  idah  berpotensi  dipertanyakan  kembali  terlebih  dikaitkan  dengan teknologi modern. Oleh karena itu, masalah yang dikaji adalah bagaimana  ‘illah idah  dalam  Al-Qur’an  beserta  kondisi  sosial  yang  melatarbelakanginya  dan bagaimana relevansi ‘illah tersebut dengan doktrin idah dikaitkan dengan zaman sekarang  dalam  perspektif  ushûl  al-fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushûl al-fiqh  kontekstual. Hasil yang ditemukan adalah Al-Qur’an ternyata tidak mengatur  ‘illah  doktrin  idah.  Interpretasi  para  pakar  terhadap  doktrin  ini  pun tidak dapat disebut ‘illah  melainkan hikmah  adanya doktrin idah. ‘Illah  idah yang tepat berdasarkan proses  al-sibr wa al-taqsîm  adalah etika atau kesopanan. Etika atau kesopanan selalu relevan dengan zaman, tidak terbatas waktu, tidak terikat kondisi  dan  berlaku  pada  setiap  orang.  Berdasarkan  ‘illah  tersebut  dan  sesuai dengan kondisi sekarang serta melalui kajian  maqâshid al-syarî‘ah  dan  qiyâs, idah tidak  hanya  masih  wajib  dijalani  mantan  istri,  tetapi  mantan  suami  pun  wajib menjalaninya  sebagaimana  Nabi  Muhammad  pun  menjalani  idah  sepeninggal Khadijah. Masa idah yang wajib ditempuh mantan  suami adalah menyesuaikan dengan masa idah mantan istri.
Kata Kunci: ‘Illah, hikmah, idah, ushûl al-fiqh
Penulis: Abdul Helim
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120239

Artikel Terkait :