KEABSAHAN PENGANGKATAN WÂLÎ MUHAKKAM DI MADURA BERDASARKAN FIKIH SYÂFI’Î
Abstrak: Pada masyarakat
Madura, terdapat beberapa
peristiwa pernikahan sirrî dengan
menggunakan wâlî muhakkam
yang didasarkan pada
ketentuan hukum (fikih) terutama
mazhab Syâfi’î. Pernikahan
dengan cara tersebut diyakini sebagai
cara yang sah
meski keberadaan wâlî muhakkam tidak dikenal dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Alasan yang
jamak digunakan adalah
wali tidak mau
menikahkan (wali ‘adlal) dan/atau
keberadaan wali sudah memenuhi jarak 2 marhalah
(masâfat al-qashr) dengan calon
mempelai wanita yaitu
± 92,5 km
(wâlî ghâ’ib). Perpindahan perwalian
dalam pernikahan dari
wali nasab kepada
wâlî muhakkam tersebut –dengan
‘menafikan’ posisi wali
hakim– perlu ditelaah keabsahannya dari sudut pandang mazhab
Syâfi’î sendiri.
Penulis: Moh. Zahid
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120240