MEKANISME PROSES MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI DI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: Artikel ini bertujuan
untuk mengkaji mekanisme/tahap pelaksanaan Pra-Murenbang dan Musrenbang RKPD Provinsi pada BAPPEDA
Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012. Artikel ini tergolong jenis penelitian
eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik
wawancara dan observasi.
Informan dipilih dengan
metode purposive sampling yakni pejabat dan
staf dilingkungan Bappeda
Provinsi Kalimantan Barat
yakni yang berkedudukan di
Bidang Perencanaan Ekonomi,
Bidang Perencanaan Sosial
Budaya, Bidang Monitoring, Evaluasi
dan Pengendalian, serta
UPT Data Perencanaan
Pembangunan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan Pra-Musrenbang RKPD
Provinsi Kalimantan Barat telah
sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dimana Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Bappeda telah meletakkan
partisipasi masyarakat melalui
stakeholder sebagai elemen
penting untuk mencapai tujuan
kesejahteraan masyarakat; menciptakan
rasa memiliki masyarakat
dalam pengelolaan
pemerintahan daerah, dan
menjamin terdapatnya transparansi,
akuntabilitas dan kepentingan umum;
perumusan program dan
pelayanan umum yang
memenuhi aspirasi masyarakat
dalam rangka merekonsiliasi berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah
daerah dan non pemerintah
daerah dalam dokumen
perencanaan pembangunan daerah.
Kedua, dalam penyelenggaraannya,
pelaksanaan Musrenbang telah
sesuai Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, dimana dalam
peraturan tersebut diamanatkan bahwa
setiap daerah harus
menyusun rencana pembangunan
daerah secara sistematis,
terarah, terpadu dan tanggap
terhadap perubahan, dengan
jenjang perencanaan jangka
panjang, jangka menengah maupun
jangka pendek.
Penulis: Susila Hernanti
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130891