MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR DAN IMPLIKASINYA DALAM KONSEP PERWAKILAN RAKYAT
ABSTRACT: Sebuah negara yang
menganut paham demokrasi paling tidak terdapat beberapa hal yang mutlak
keberadaannya, yakni mengharuskan adanya pemilihan umum, rotasi atau kaderisasi
kepemimpinan nasional, kekuasaan kehakiman yang independen, representasi
kedaulatan rakyat melalui kelembagaan parlemen yang kuat dan mandiri,
penghormatan dan jaminan hak asasi manusia, serta konstitusi yang memberikan
jaminan hal-hal tersebut berjalan
Indonesia merupakan negara berkedaulatan. Kedaulatan tertinggi berada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Begitulah bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan ketentuan
tersebut, menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi tidak
langsung dan pemerintah Indonesia menganut paham demokrasi perwakilan. Seperti
bunyi sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Penulis: Rida Farida
Kode Jurnal: jphukumdd151002