MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR DAN IMPLIKASINYA DALAM KONSEP PERWAKILAN RAKYAT

ABSTRACT: Sebuah negara yang menganut paham demokrasi paling tidak terdapat beberapa hal yang mutlak keberadaannya, yakni mengharuskan adanya pemilihan umum, rotasi atau kaderisasi kepemimpinan nasional, kekuasaan kehakiman yang independen, representasi kedaulatan rakyat melalui kelembagaan parlemen yang kuat dan mandiri, penghormatan dan jaminan hak asasi manusia, serta konstitusi yang memberikan jaminan hal-hal tersebut berjalan
Indonesia merupakan negara berkedaulatan. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Begitulah bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi tidak langsung dan pemerintah Indonesia menganut paham demokrasi perwakilan. Seperti bunyi sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Penulis: Rida Farida
Kode Jurnal: jphukumdd151002

Artikel Terkait :