M. Quraish Shihab dan Rasionalisasi Tafsir
Abstract: Kesempurnaan Islam
adalah karena bersumberkan kepada al-Qur’an dan Sunnah, kedua sumber ini
melahirkan peraturan atau popular dengan istilah syari’at. Islam menuntut umat
nya untuk mendalami dan menghayati ayat-ayat yang terkandung didalam kitab suci
al-Qur’an karena mempunyai maksud tersendiri, maka oleh karena nya tafsir
mengambil peranan yang strategis untuk memahami dan mengungkap rahasia keagungan
khazanah pada setiap ayat al-Qur’an. Berdasar motifasi tinggi untuk memahami
al-Qur’an, banyak ulama di Indonesia yang berkosentrasi untuk menjelaskan dan
menafsirkan al-Qur’an, dalam sejrah aktifitas penafsiran al-Qur’an berawal dari
Syeikh Abdurra’uf al-Singkli pada abad ke 17M sampai saat ini adalah era nya
M.Quraish Shihab. Tokoh tafsir yang terakhir ini tidak pernah absent dan
ketinggalan di kaji dan di analisa oleh para komunitas akademisi tafsir baik
dalam bentuk kajian kritik ataupun mendukung pencapaian prestasi kitab tafsir
yang diberi nama al-Mishbah ini. Kritikan yang selalu dapat perhatian utama
akademisi tafsir meliputi pandangan-pandangan rasional Quraish Shihab yang
sering kali menjadi tidak rasional disebabkan tidak mengikuti dan menyalahi
pandangan jumhur ulama. Oleh sebab itu penulis tidak ingin ketinggalan
menyumbangkan pemikiran dalam bentuk usaha intelektual alah kadarnya yang
dimiliki untuk menempatkan tafsir al-Mishbah kemartabat yang tinggi di tangga
samudera karya tafsir ulama tafsir Indonesia
Penulis: Afrizal Nur
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120171