KONSEP HUKUM ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMMAT

Abstrak: Zakat  adalah  ibadah  maliyah  dan  termasuk  dalam  rukun  islam  yang  lima,  karena  itu  zakat merupakan  pondasi  agama  islam,  selain  merupakan  kewajiban  mutlak  bagi  seorang  muslim,  disadari secara  penuh  juga  bahwa  zakat  merupakan  instrumen  kunci  dalam  menumbuhkan  dan  meningkatkan perekonomian ummat, dengan peran besarnya yang mampu menjadi alat distribusi kesejahteraan ummat. Dalam sejarahnya praktek zakat sudah di lakukan sebelum zaman Rasulullah Muhammad SAW, lalu pada masa  Rasul  Muhammad  SAW praktek  pengelolaan  zakat  mendapat  bentuk  yang  lebih  baik  khususnya ketika  zakat  yang  di  wajibkan  pada  masa-masa  Rasul  di  madinah, dimana nishab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolakannya. Kajian ini mengupas tentang bagaimana konsep hukum zakat sebagai instrumen dalam meningkatkan perekonomian ummat, bagaimana hukum positif di Indonesia yang dibentuk untuk mampu  melembagakan  zakat  supaya  dapat  berfungsi  maksimal,  potensi-potensi  besar  pendayagunaan zakat dapat diraih. Hasil kajian menunjukkan bahwa Secara umum, kehadiran Undang-Undang Nomor 23  tahun  2011  Tentang  pengelolaan zakat sangat  berperan  dalam  perkembangan  organisasi  pengelola zakat  atau  lembaga  zakat  di  Indonesia,  karena  Undang-undang  ini  memberikan  kepastian  hukum  bagi operasional  organisasi  pengelola  zakat  (OPZ),  serta  Meningkatnya  kesadaran  masyarakat  dalam menunaikan  zakat  melalui  lembaga  zakat  atau   organisasi  pengelola  zakat  (OPZ).  Selain  itu  Undangundang  ini  juga  memberikan  landasan  bagi  terlaksananya  konsep  zakat  produktif.  Undang-Undang  ini dapat  menjadi  instrumen  penting  untuk  mencapai  cita-cita  zakat  sebagai  penghapus  kemiskinan, mengurangi pengangguran dan serta meningkatkan perekenomian ummat.
Kata Kunci: Zakat, konsep hukum, perekonomian Ummat
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd141124

Artikel Terkait :