KONSEP HUKUM ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMMAT
Abstrak: Zakat adalah
ibadah maliyah dan
termasuk dalam rukun
islam yang lima,
karena itu zakat merupakan pondasi
agama islam, selain
merupakan kewajiban mutlak
bagi seorang muslim,
disadari secara penuh juga
bahwa zakat merupakan
instrumen kunci dalam
menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian ummat, dengan peran
besarnya yang mampu menjadi alat distribusi kesejahteraan ummat. Dalam
sejarahnya praktek zakat sudah di lakukan sebelum zaman Rasulullah Muhammad
SAW, lalu pada masa Rasul Muhammad
SAW praktek pengelolaan zakat
mendapat bentuk yang
lebih baik khususnya ketika zakat
yang di wajibkan
pada masa-masa Rasul
di madinah, dimana nishab dan
besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya
sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolakannya. Kajian ini mengupas
tentang bagaimana konsep hukum zakat sebagai instrumen dalam meningkatkan
perekonomian ummat, bagaimana hukum positif di Indonesia yang dibentuk untuk mampu melembagakan
zakat supaya dapat
berfungsi maksimal, potensi-potensi besar
pendayagunaan zakat dapat diraih. Hasil kajian menunjukkan bahwa Secara
umum, kehadiran Undang-Undang Nomor 23
tahun 2011 Tentang
pengelolaan zakat sangat berperan dalam
perkembangan organisasi pengelola zakat atau
lembaga zakat di
Indonesia, karena Undang-undang
ini memberikan kepastian
hukum bagi operasional organisasi
pengelola zakat (OPZ),
serta Meningkatnya kesadaran
masyarakat dalam menunaikan zakat
melalui lembaga zakat
atau organisasi pengelola
zakat (OPZ). Selain
itu Undangundang ini
juga memberikan landasan
bagi terlaksananya konsep
zakat produktif. Undang-Undang
ini dapat menjadi instrumen
penting untuk mencapai
cita-cita zakat sebagai
penghapus kemiskinan, mengurangi
pengangguran dan serta meningkatkan perekenomian ummat.
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd141124