KESADARAN TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PASCA PENERAPAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Abstrak: Tingginya biaya layanan kesehatan dan resiko kesehatan yang rentan terjadi pada pelaku dunia usaha merupakan dasar dikeluarkannya kebijakan tentang BPJS kesehatan. Industri jenis apapun wajib menerapkan jaminan sosial kesehatan tersebut. Setiap pemilik industri yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan, akan mendapatkan sanksi hukum tertentu. Salah satunya izin pendirian usaha akan dicabut. Ancaman tersebut ternyata tidak memberikan dampak yang maksimal bagi pemilik industri di kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, observasi non partisipan, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. Fokus kajian penelitian ini adalah kesadaran tentang jaminan sosial kesehatan pasca penerapan BPJS kesehatan oleh peserta dan non peserta. Pada observasi awal diantara lima industri yang telah disurvey, hanya ada satu industri yakni PG Modjopanggoong yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Sedangkan industri yang lain belum terdaftar sebagai peserta. Salah satunya adalah CV Goeno. Hal ini disebabkan karena kesadaran akan pentingnya jaminan sosial kesehatan belum maksimal dimiliki oleh pemilik industri dan pekerjanya. Kesadaran itu ada tetapi belum diwujudkan dalam tindakan yang lebih nyata. Padahal seharusnya, adanya BPJS kesehatan dapat membuahkan hasil yang maksimal seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
Kata Kunci: BPJS Kesehatan, pelaku dunia usaha, kesadaran
Penulis: WAHYUNING HARTA HASRAT MULIA, FRANSISCUS XAVERIUS SRI SADEWO
Kode Jurnal: jpsosiologidd150585

Artikel Terkait :