KESADARAN TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PASCA PENERAPAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
Abstrak: Tingginya biaya
layanan kesehatan dan resiko kesehatan yang rentan terjadi pada pelaku dunia
usaha merupakan dasar dikeluarkannya kebijakan tentang BPJS kesehatan. Industri
jenis apapun wajib menerapkan jaminan sosial kesehatan tersebut. Setiap pemilik
industri yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan,
akan mendapatkan sanksi hukum tertentu. Salah satunya izin pendirian usaha akan
dicabut. Ancaman tersebut ternyata tidak memberikan dampak yang maksimal bagi
pemilik industri di kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan etnografi. Data dikumpulkan melalui teknik
wawancara mendalam, observasi non partisipan, serta mengumpulkan
dokumen-dokumen pendukung. Fokus kajian penelitian ini adalah kesadaran tentang
jaminan sosial kesehatan pasca penerapan BPJS kesehatan oleh peserta dan non
peserta. Pada observasi awal diantara lima industri yang telah disurvey, hanya
ada satu industri yakni PG Modjopanggoong yang telah terdaftar sebagai peserta
BPJS kesehatan. Sedangkan industri yang lain belum terdaftar sebagai peserta.
Salah satunya adalah CV Goeno. Hal ini disebabkan karena kesadaran akan
pentingnya jaminan sosial kesehatan belum maksimal dimiliki oleh pemilik
industri dan pekerjanya. Kesadaran itu ada tetapi belum diwujudkan dalam
tindakan yang lebih nyata. Padahal seharusnya, adanya BPJS kesehatan dapat
membuahkan hasil yang maksimal seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
Penulis: WAHYUNING HARTA
HASRAT MULIA, FRANSISCUS XAVERIUS SRI SADEWO
Kode Jurnal: jpsosiologidd150585