ISLAM, NEGARA DAN HAK-HAK MINORITAS DI INDONESIA

Abstrak: Perkecambahan perda-perda syariah di beberapa wilayah tanah air dan kasus-kasus diskriminasi dan persekusi terhadap aliran-aliran agama tertentu  merupakan  manifestasi  empirik  dari  hegemoni  mayoritas atas  minoritas  yang  seringkali  tumpang  tindih  dengan  agenda  dan kepentingan elit politik dan penguasa. Tulisan ini hendak memaparkan sejumlah problem terkait hubungan mayoritas-minoritas di Indonesia, dengan merunut akar historis penyelesaian masalah ini pada Piagam Madinah sebagai Konstitusi Islam dan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, penulis menegaskan bahwa pelbagai bentuk penolakan dan penistaan terhadap kelompok-kelompok  minoritas  agama—baik  dalam  ruang  lingkup  intraagama maupun antaragama yang terjadi dewasa ini jelas bertentangan dengan spirit  Piagam  Madinah  maupun  UUD  1945.  Menghadapi  realitas kemajemukan dan problem mayoritas-minoritas agama beserta ekses-ekses  yang  ditimbulkannya,  negara  menurut  simpulan  penulis  harus mengambil  peran  ganda:  Peran  preventif  dalam  hal  menjaga  agar relasi  antar  umat  penganut  agama/keyakinan  yang  berbeda  tetap dalam harmoni, dan peran promotif untuk mengimplementasikan dan memajukan nilai-nilai luhur universal yang diunggulkan oleh masing-masing agama.
Kata Kunci: minoritas, pluralitas, konflik, diskriminasi, hegemoni
Penulis: Hasbi Hasan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120191

Artikel Terkait :