ISLAM, NEGARA DAN HAK-HAK MINORITAS DI INDONESIA
Abstrak: Perkecambahan perda-perda
syariah di beberapa wilayah tanah air dan kasus-kasus diskriminasi dan
persekusi terhadap aliran-aliran agama tertentu
merupakan manifestasi empirik
dari hegemoni mayoritas atas minoritas
yang seringkali tumpang
tindih dengan agenda
dan kepentingan elit politik dan penguasa. Tulisan ini hendak memaparkan
sejumlah problem terkait hubungan mayoritas-minoritas di Indonesia, dengan
merunut akar historis penyelesaian masalah ini pada Piagam Madinah sebagai
Konstitusi Islam dan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Dengan pendekatan
deskriptif-analitik, penulis menegaskan bahwa pelbagai bentuk penolakan dan
penistaan terhadap kelompok-kelompok
minoritas agama—baik dalam
ruang lingkup intraagama maupun antaragama yang terjadi
dewasa ini jelas bertentangan dengan spirit
Piagam Madinah maupun
UUD 1945. Menghadapi
realitas kemajemukan dan problem mayoritas-minoritas agama beserta
ekses-ekses yang ditimbulkannya, negara
menurut simpulan penulis
harus mengambil peran ganda:
Peran preventif dalam
hal menjaga agar relasi
antar umat penganut
agama/keyakinan yang berbeda
tetap dalam harmoni, dan peran promotif untuk mengimplementasikan dan memajukan
nilai-nilai luhur universal yang diunggulkan oleh masing-masing agama.
Penulis: Hasbi Hasan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120191