IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
ABSTRACT: Dalam penulisan
jurnal ini Penulis mengangkat permasalahan mengenaiimplikasi yuridis putusan
mahkamah konstitusi nomor 28/PUU-XI/2013 terhadapbadan hukum koperasi yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 17 tahun 2012.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibathukum apa yang muncul dari
batalnya undang-undang nomor 17 tahun 2012 melaluiputusan mahkamah konstitusi
baik dari segi peraturan terkait, perkara terkait sertasubyek hukum terkait terhadap
badan hukum koperasi yang telah berdiri, maupunyang akan baru berdiri
berdasarkan undang-undang tersebut.Berdasarkan hasil penelitian, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 terkait dengan pembatalan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17tahun 2012 menimbulkan implikasi yuridis terhadap
badan hukum koperasi yang didirikan dan telah melakukan perubahan anggaran
dasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012. Badan Hukum Koperasi harus
melakukan perubahananggaran dasar secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang
Republik IndonesiaNomor 25 tahun 1992 karena undang-undang yang dibatalkan
Mahkamah Konstitusiitu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, dalam halini putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif ke depan
(forward looking),tidak retrospektif ke belakang (backward looking).
Penulis: ARLINCE PANJAITAN
Kode Jurnal: jphukumdd150656