HAMBATAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRACT: Pertambangan adalah
sebagian atau seluruh tahapan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca pertambangan. Pertambangan di
Kabupaten Malang dibagi atas pertambangan mineral logam, mineral non logam dan
mineral batuan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hambatan
implementasi dan upaya mengatasi hambatan implementasi Perda Kabupaten Malang
Nomor 2 tahun 2012 terkait dengan pengawasan oleh dinas terkait. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis melihat pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas
ESDM, BP2T, Bappeda, BLH, DPPKA, BPN, Bagian Hukum dan Satpol PP Linmas
Kabupaten Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah keluarnya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan di bidang pertambangan
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Undang-Undang
Pemerintahan Daerah baru telah menimbulkan hambatan dalam implementasi Perda
Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 termasuk dalam hal pengawasan dikarenakan
tidak diatur secara spesifik dinas/badan/bagian mana yang seharusnya melakukan
pengawasan di bidang pertambangan.
Keyword: pertambangan,
pertambangan mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012,
pengawasan
Penulis: Nurwidya Kusma
Wardhani
Kode Jurnal: jphukumdd150657