IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Abstrak: Dalam rangka
implementasi kebijakan keterbukaan informasi public (UU Nomor 14 tahun 2008),
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dan Komisi Informasi Daerah (KID) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat. Meskipun demikian, masyarakat tidak puas atas pelayanan
informasi yang diberikan, hal ini terlihat dari tingginya sengketa informasi
publik di Jawa Barat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor
lemahnya implementasi kebijakan tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif eksplanatif. Dari hasil penelitian diperoleh
temuan mengenai faktor yang menyebabkan implementasi kebijakan KIP tidak
berjalan efektif,yaitu : (1) struktur organisasi dan kewenangan pelaksana yang
tidak memadai; (2) sosialisasi pelaksanaan kebijakan kepada target sasaran
(masyarakat) tidak terlaksana dengan baik dan luas; (3) Program aksi yang tidak
menyeluruh dan lengkap sesuai dengan UU; (4) Sumber daya yang tidak cukup
membiayai kegiatan operasional; serta (5) pemahaman kebijakan keterbukaan
informasi publik belum membuka mindset ketertutupan sehingga atmosfer
keterbukaan menjadi tidak terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Saran yang dapat diajukan pada penelitian ini adalah (1) perlu dibentuk
struktur organisasi khusus dengan membentuk PPID utama, sekretaris PPID, dan
PPID pembantu sehingga pelayanan informasi public lebih sistematis,
terkoordinasi dan sinergis; (2) melakukan sosialisasi efektif kepada masyarakat
mengenai mekanisme dan tata cara permohonan informasi public; (3) Meningkatkan
sumber daya seperti melengkapi dan memperbaharui sarana dan prasarana dan
pemanfaatan TIK, serta penyediaan anggaran khusus pelaksanaan fungsi PPID
diantaranya biaya koordinasi, pelayanan informasi dan sosialisasi; (4)
pentingnya menanamkan kesamaan faham tentang pentingnya keterbukaan informasi
publik dalam benak aparat, sehingga transparasi dan akuntabilitas dapat
terwujud.
Penulis: Diah Fatma Sjoraida
Kode Jurnal: jpsosiologidd150528