Elastisitas Hukum Nikah dalam Perspektif Hadits
Abstract: Nikah merupakan satu
sunnah (ajaran) Rasulullah SAW yang sangat dianjurkannya, sampai beliau
mengatakan “orang yang tidak mau menikah dengan tanpa alasan yang Syar`i,
dimasukkan kedalam kategori bukan dari pengikutnya”. Kalau begitu posisi dari
anjuran Rasulullah SAW dan larangan Tabattul (membujang) menjadikan pernikahan
sebagai salah satu tanda beriman kepadanya, dan bahkan dapat menjadi salah satu
upaya untuk menyempurnakan iman. Hukum nikah disaat mengacu pada hadits Nabi
tidak menunjukkan pada satu ketetapan hukum, sehingga membuat nikah elastis
pada wajib, sunat, mubah, makruh dan haram dalam ketetapan hukum.
Keywords: Nikah dan Hadits
Penulis: Ridwan Hasbi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110254