DINAMIKA PEMIKIRAN FIKIH MAZHAB INDONESIA (Perspektif Sejarah Sosial)
Abstrak: Secara sosiologis
dan kultural, hukum
Islam adalah hukum
yang mengalir dan mengurat
akar pada budaya
masyarakat. Ia hadir bersamaan dengan hadirnya Islam. Namun,
hukum Islam di Indonesia dewasa ini sebagian
merupakan hukum yang
tidak tertulis dalam kitab
perundang-undangan, di samping
masih lekat dengan
trade mark Timur Tengahnya. Karena itu, sejumlah kalangan cendekiawan muslim Indonesia
kemudian memunculkan wacana
pribumisasi hukum Islam dengan
beragam gagasan dan
penamaan. Tulisan ini mencoba
memotret perjalanan wacana
pembumian fikih (hukum Islam) di Indonesia dengan menggunakan
analisis sejarah sosial. Ada beberapa tokoh yang banyak memberikan tawaran
konstrukstif dan paradigmatik format fikih ala Indonesia. Tokoh-tokoh penting
itulah yang banyak dikupas
dalam tulisan ini,
yaitu Hasbi ash-Shiddieqy sebagai penggagas
awal fikih Indonesia,
kemudian Hazairin yang menggagas Indonesian
mazhab atau Syafi’i
plus Indonesia mazhab dengan
proyek di antaranya
rancangan hukum kewarisan
nasional. Lalu KH Sahal
Mahfuzh, penggagas fikih
sosial keindonesiaan, dan Gus Dur
(KH Abdurrahman Wahid) yang menawarkan gagasan pribumisasi Islam dan
kontekstualisasi fikih.
Penulis: Moh. Mukri
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110221