DAMPAK PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT DI KELURAHAN TINGKULU
Abstract: Pemerintah Indonesia
dalam upaya meningkatkan
kesehatan seluruh warga-negara
telah mengeluarkan kebijakan penjaminan
kesehatan untuuk seluruh
warga-negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS) agar setiap warga-negara dapat berobat secara gratis di seluruh
Puskesmas, BKIA, dan Rumah-Rumah Sakit Pemerintah yang disiapkan untuk itu.
Untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan kesehatan yang berkualitas, baik
peningkatan pelayanan maupun dan penambahan fasilitas-fasilitas yang belum ada.
Saat ini pelayanan kesehatan pada seluruh Puskesmas maupun Rumah-Rumah Sakit
dinilai belum maksimal dikarenakan oleh fasilitas puskesmas dan rumah sakit
yang belum memadai dan tenaga kesehatan masih
kurangdan penilaian para pasien
yang kurang baik terhadap pelayanan yang diberikan, oleh Karena itu, pelayanan pada Puskesmas dan
rumah Sakit harus ditingkatkan mutu pelayanannya. Masyarakat bukan hanya mempersoalkan
terpenuhi tidaknya kebutuhan akan jasa layanan,
tetapi mulai mempertanyakan kualitas layanan yang mereka terima dari
pemerintah.
Dari aspek pelayanan, masyarakat peserta jaminan kesehatan masyarakat
banyak kali diperhadapkan dengan pelayanan kelas dua yang dalam arti ketika ada
masyarakat yang akan melakukan pengobatan baik rawat jalan
maupun rawat inap
sering diterlantarkan.
Kenyataan ini jelas
terlihat baik di
pusat kesehatanmasyarakat maupun
rumah sakit. Sementara jika dilihat dari aspek manajemen keuangan program ini
masih memberikan permasalahan bagi pihak rumah sakit maupun puskesmas dalam
proses penagihan pembayaran kepada PT Askes
yang telah mengakibatkan
terjadinya penumpukan tagihan pembayaran dari
pihak rumah sakit.Selain tagihan pembayaran dari sisi beban keuangan
Negara maupun daerah melal ui APBN/ABPD kebijakan ini terlihat belum sepenuhnya
ditunjang dengan kemampuan keuangan dari pihak pemerintah yang ada
sementara akibat dari masalah keuangan
ini memberikan efek kepada masyarakat dimana dalam kasus-kasus tertentu ada obat-obat
yang seharusnya masuk daftar tanggungan program Penyelenggaraan Jaminan Sosial
kesehatan akan tetapi tidak diberikan oleh pihak rumah sakit dan diganti dengan
obat yang harus dibayar oleh masyarakat.
Penulis: Andreas G. Ch. Tampi,
Evelin J.R. Kawung, Juliana W. Tumiwa
Kode Jurnal: jpkomunikasidd160052