ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAMMENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011)
ABSTRAK: Anak yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seharusnya direhabilitasi sebagai
bentuk pembinaan terhadap anak. Penjatuhan pidana terhadap anak terlalu berat
karena anak yang menggunakan narkotika pada dasarnya merupakan korban peredaran
gelap narkotika terlebih anak yang masih di bawah umur. Adapun permasalahan
yang diajukan adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika (studi Putusan
Nomor 1303K/PID.SUS/2011) dan (2) Apakah
putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut
sudah memenuhi rasa keadilan (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/ 2011).
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi
pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana
narkotika pada Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 terdiri dari aspek yuridis yaitu
dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan
terdakwa, barang-barang bukti yang ditemukan di persidangan, sedangkan aspek
non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hakim cenderung
menggunakan teori pendekatan keilmuan, yaitu hakim tidak boleh semata-mata atas
dasar instuisi atau insting semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu
pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim dalam menghadapi suatu
perkara yang harus diputusnya, dan (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap anak
pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 belum
memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya anak yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika diposisikan sebagai korban peredaran narkotika dan
pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial, yang lebih berorientasi pada tujuan pemidanaan terhadap anak, yaitu
menghilangkan ketergantungan anak terhadap narkotika dan memberikan kesempatan
kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya serta tidak melakukan kesalahan atau
tindak pidana yang sama di masa yang akan datang.
Penulis: Reynaldi Rahmatan
Kode Jurnal: jphukumdd150908