WASIAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Abstrak: Fokus utama
dari tulisan ini, adalah; mengapa dalam
kitab-kitab fiqh masalah hukum wasiat dipisahkan dari kompleksitas
pembagian harta penginggalan? Dan bagaimanakah implementasi wasiat dalam sistem
pembagian harta peninggalan yang akomodatif sebagai upaya pembaharuan
dan pengembangan hukum
di Indonesia? Penelitian
ini dianalisis secara kualitatif
artinya suatu cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif analitis yang dinyatakan
dalam bentuk tulisan
yang nyata yang
diteliti dan dipelajari
sebagai sesuatu yang utuh.
Dari hasil penelitian
tersebut dapatlah diketahui
bahwa: Pertama,pemisahan ini
hukum wasiat dari kompleksitas harta peninggalan, lebih disebabkan oleh dasar
Hukum Wasiat berbeda dengan Waris, bahkan diantara para ulama terjadi ikhtilaf dan
untuk kemudahan dalam memahami jenis-jenis harta peninggalan, sehingga model teknis pembahasan
tentang wasiat atau
waris, atau pusaka
dan lainnya dibahas
secara tematis, serta adanya
perbedaan dalam interpretasi
teks. Kedua, wasiat
merupakan bagian tak terpisahkan
dalam sistem pembagian
harta peninggalan, maka implementasinya adalah merupakan jalan
keluar untuk melengkapi, mengisi celah-celah peristiwa hukum dalam pelaksanaan
pembagian harta peninggalan, sebab dalam sistem kewarisan Islam adakalanya ahli
waris tidak dapat menikmati bagian harta warisan.
Penulis: Sidik Tono dan M.Roem
Syibly
Kode Jurnal: jphukumdd130808