WASIAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN

Abstrak: Fokus  utama  dari tulisan ini,  adalah;  mengapa dalam  kitab-kitab fiqh  masalah  hukum wasiat dipisahkan dari kompleksitas pembagian harta penginggalan? Dan bagaimanakah implementasi wasiat dalam sistem pembagian harta peninggalan yang akomodatif sebagai upaya  pembaharuan  dan  pengembangan  hukum  di  Indonesia?  Penelitian  ini  dianalisis secara kualitatif artinya suatu cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif analitis yang  dinyatakan  dalam  bentuk  tulisan  yang  nyata  yang  diteliti  dan  dipelajari  sebagai sesuatu  yang  utuh.  Dari  hasil  penelitian  tersebut  dapatlah  diketahui  bahwa:  Pertama,pemisahan ini hukum wasiat dari kompleksitas harta peninggalan, lebih disebabkan oleh dasar Hukum Wasiat berbeda dengan Waris, bahkan diantara para ulama terjadi ikhtilaf dan untuk kemudahan dalam memahami jenis-jenis harta peninggalan, sehingga model teknis  pembahasan  tentang  wasiat  atau  waris,  atau  pusaka  dan  lainnya  dibahas  secara tematis,  serta  adanya  perbedaan  dalam  interpretasi  teks.  Kedua,  wasiat  merupakan bagian  tak  terpisahkan  dalam  sistem  pembagian  harta  peninggalan,  maka implementasinya adalah merupakan jalan keluar untuk melengkapi, mengisi celah-celah peristiwa hukum dalam pelaksanaan pembagian harta peninggalan, sebab dalam sistem kewarisan Islam adakalanya ahli waris tidak dapat menikmati bagian harta warisan.
Kata kunci: wasiat, pembagian warisan, Hukum Islam di Indonesia
Penulis: Sidik Tono dan M.Roem Syibly
Kode Jurnal: jphukumdd130808

Artikel Terkait :