URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM INDONESIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA
Abstract: Imperialisme di era
globalisasi adalah meningkatnya marginalisasi / hilangnya identitas sebuah
bangsa termasuk bangsa Indonesia, dan digantikan oleh ideologi liberalisme.
penyebab hukum dan sistem hukum kami terasa kering dari nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan sosial.
Perasaan keadilan tidak dapat dihapus dari akar di mana hukum lahir,
keadilan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai/hukum agama dan hukum adat
yang hidup dalam masyarakat, dan merupakan hal yang wajar bahkan sebuah
"semangat zaman" terutama bagi bangsa Indonesia untuk mengakomodasi
nilai-nilai itu ke dalam hukum nasional yang di cita-citakan.
Penulis: Maryanto
Kode Jurnal: jphukumdd110229