HUKUM, PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA
Abstract: Dalam kajian hukum
dan media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para
jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap
aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum untuk
melaksanakan dengan etiket baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam
hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang
pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat. Sehubungan dengan
hal itu, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi
pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek
hukum.
Pada perkembangan di institusi media di Indonesia, aspek kepemilikan
saham di media (kepemimpinan), ekonomi dan pemasaran media akan sangat
menentukan ideologi yang diusung media, di mana ideologi tersbeut jika mengarah
pada pendekatan ekonomi politik media akan memunculkan pelaku media yang kurang
akrab dengan etika komunikasi. Etika komunikasi di sini ditempatkan hanya
sebagai instrumen belaka dan menjadi kurang bermakna dalam menentukan isi
program, kualitas program serta penghormatan pelaku media terhadap hak asasi
manusia yang direpresentasikan pada individu sebagai sumber informasi. Pilihan
ini menimbulkan etika komunikasi pada pelaku media dianggap sudah mengalami reduksi.
Pelaku media sebagai profesi telah mengambil jalan pintas dengan mengacu asas
manfaat lebih mengutamakan asas manfaat dalam peliputan dan pemberitaannya,
yang sekaligus paradoks dengan etika profesi yang diembannya. Diperparah lagi
ketiadaan penghormatan atas asas praduga tak bersalah atas nama demi
kepentingan publik untuk memperoleh informasi, akan semakin menjadikan media
massa dan pelaku media sebagai pribadi-pribadi yang dominan dalam
merekonstruksi dan memanipulasi realitas sosial.
Hingga di sini pilihan terhadap kecenderungan pemaknaan pendekatan
ekonomi politik atau pendekatan etika, sebenarnya keduanya tidak memiliki
implikasi hukum yang kentara, semuanya dikembalikan kepada masing-masing
pribadi yang terlibat dalam aktivitas di institusi media massa.
Penulis: Abdul Dahlan Choliq
Kode Jurnal: jphukumdd110228