TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 37 DAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK: Pengadaan tanah dalam
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berarti kegiatan menyediakan tanah dengan
cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang
dimaksud kepentingan umum kepentingan umum yaitu termasuk kepentingan bangsa
dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat. Sebelum melakukan kegiatan
pengadaan tanah, hendaknya diadakan musyawarah antara pihak-pihak yang
berkepentingan untuk membahas mengenai tanah yang akan dicabut hak
kepemilikannya. Ganti kerugian adalah penggantian dari hak atas tanah yang
dimiliki oleh seseorang yang telah dicabut untuk kepentingan tertentu atas
kesepakatan bersama yang juga diperuntukkan untuk kepentingan bersama. Pemerintah
dalam membuat peraturan perundang-undangan hendaknya memberi penjelasan yang
jelas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas sehingga tidak
menimbulkan kebingungan atau juga multitafsir bagi masyarakat. Mengenai
pelaksanaan musyawarah dan penentuan besarnya ganti kerugian diharapkan para
pihak dapat memperoleh hasil akhir yang baik dan sesuai dengan undang-undang
sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan merata oleh seluruh lapisan
masyarakat
Penulis: V. Novita Andika P
Kode Jurnal: jphukumdd130854