Tinjauan Yuridis Para Pihak dalam Transaksi Pengambilan atau Transfer Dana Melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
ABSTRAK: Menurut pasal 1320
Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), ada empat
syarat sahnya suatu kontrak bisnis yang harus dipenuhi oleh para pihak. Salah
satunya ialah kesepakatan. Berdasarkan syarat ini, posisi para pihak harus
sejajar pada tingkat yang sama. Selain itu, masing-masing pihak harus eksis dan
melakukan komunikasi yang efektif sebelum mencapai kesepakatan. Lazimnya,
setiap subjek dalam transaksi bisnis membutuhkan proses persetujuan terlebih
dahulu antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dan kemudian para pihak
menuju pada penyerahan atau pemindahan objek transaksi. Paling tidak, mereka
harus saling mengetahui bila transaksi akan dilaksanakan. Tetapi, syarat hukum
ini tidak sepenuhnya ditemukan di salah satu fasilitas transaksi bank, yaitu
automatic teller machine atau yang biasa disebut mesin Anjungan Tunai Mandiri
(ATM). Permasalahan hukum yang timbul dari sistem transaksi ini adalah terkait dengan
subjek atau para pihak. Setiap waktu nasabah pergi ke mesin ATM, ia tidak akan
menemukan pihak lain berada di sana. Itu artinya bahwa nasabah melakukan
transaksi tanpa kehadiran perwakilan pihak bank. Oleh karena itu, jika mesin ATM
rusak dan saldo nasabah sudah berkurang karena sempat terdebet maka bank tidak
selalu mau bertanggungjawab atas uang nasabah yang hilang itu.
Penulis: Augustinus
Simanjuntak
Kode Jurnal: jpmanajemendd070098