TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR BARU DALAM HAL ADANYA CACAT TERSEMBUNYI (STUDI DI CV. DWI SEMAR SAKTI MOTOR KOTA SURABAYA)
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas tentang tanggung jawab penjual kepada konsumen
apabila ada cacat tersembunyi. Tanggung jawab adalah keadaan dimana pelaku
usaha wajib menanggung segala sesuatunya, kesadaran pelaku usaha akan
pertanggungjawaban pada jual beli sepeda motor apabila ada cacat tersembunyi
yang disengaja diketahui maupun yang tidak diketahui. Tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban pelaku usaha kepada
konsumen. Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengakibatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Hingga saat ini topik jual beli
dengan adanya cacat tersembunyi masih laku diteliti di Indonesia, perform
konsepnya yang menggugah dan ditunjang maraknya jual beli yang dalam prakteknya
terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan penjual dan mengakibatkan ruginya
konsumen, disamping itu hak-hak konsumen yang dirugikan sulit untuk
diperjuangkan karena kurangnya pengetahuan konsumen tentang berlakunya syarat
ganti rugi apabila dalam pembelian sepeda motor terdapat cacat tersembunyi.
Dalam upaya mengetahui tanggungjawab penjual terhadap konsumen dalam
perjanjian jual beli sepeda motor baru apabila ada cacat tersembunyi di CV.Dwi
Semar Sakti Motor Surabaya. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis
sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis
dengan melihat fakta sosial secara efektif. Kemudian seluruh data yang ada di
analisa secara deskkriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian di CV.DWI SEMAR
SAKTI MOTOR Surabaya pada tahun 2011 sampai 2012 ada sebanyak 5 orang konsumen
yang melaporkan kerusakan pada motornya akibat cacat tersembunyi yang terdapat
pada sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil penelitian penulis, apabila ada
cacat tersembunyi yang terdapat pada sepeda motor, maka yang menjadi persoalan
adalah cacat itu sengaja disembunyikan penjual atau memang penjual tidak
mengetahui tentang cacat tersebut sampai cacat itu baru diketahui setelah
berada ditangan konsumen.
Penulis: Rizky Febrina
Purnamasari
Kode Jurnal: jphukumdd130960