TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Selama ini masalah
bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus
hukum Islam) ataukah
tidak. Sebagian kalangan
menganggap talfiq bagi orang yang
mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada
pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana
sebenarnya masalah bermadzhab
dalam fiqh dan
talfiq ini? Apakah ia benar-benar
ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq
antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab
dan talfiq dalam
hukum Islam, sehingga
tidak membingungkan masyarakat. Selain
itu masyarakat akan
mempunyai pegangan yang
jelas dalam bermadzhab dan
bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh.
Berdasarkan kajian penulis,
dapat disimpulkan bahwa
orang yang mempunyai kemampuan
berijtihad untuk menememukan
hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau
mengikuti mujtahid tertentu
pada tataran produk,
pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran
produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk
orang yang tidak
mempunyai kapasitas untuk
melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q,
hal ini perbolehkan
apabila dalam situsi
dan kondisi tertentu
yang menuntut seseorang untuk
menggabungkan dua madzhab
atau pendapat ulama
atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat.
Penulis: Abdul Mufid
Kode Jurnal: jphukumdd130811