TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM

Abstrak: Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam  diskursus  hukum  Islam)  ataukah  tidak.  Sebagian  kalangan  menganggap  talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya;  bagaimana  sebenarnya  masalah  bermadzhab  dalam  fiqh  dan  talfiq  ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum  bermadzhab  dan  talfiq  dalam  hukum  Islam,  sehingga  tidak  membingungkan masyarakat.  Selain  itu  masyarakat  akan  mempunyai  pegangan  yang  jelas  dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul  fiqh.  Berdasarkan  kajian  penulis,  dapat  disimpulkan  bahwa  orang  yang mempunyai  kemampuan  berijtihad  untuk  menememukan  hukum  tidak  diperkenankan bermadzhab  atau  mengikuti  mujtahid  tertentu  pada  tataran  produk,  pada  tataran  Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas  untuk  orang  yang  tidak  mempunyai  kapasitas  untuk  melaksanakan  ijtihad. Mengenai  talf(q,  hal  ini  perbolehkan  apabila  dalam  situsi  dan  kondisi  tertentu  yang menuntut  seseorang  untuk  menggabungkan  dua  madzhab  atau  pendapat  ulama  atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat.
Kata kunci: Bermadzhab, talfiq, fiqh dan hukum
Penulis: Abdul Mufid
Kode Jurnal: jphukumdd130811

Artikel Terkait :