REORIENTASI KAJIAN IJTIHAD KONTEMPORER
Abstrak: Di era
modern saat ini
sepertinya akademisi, praktisi,
atau birokrat perlu
melakukan ijtihad dan menjadi suatu keharusan untuk menjawab isu-isu
kontemporer hukum Islam, untuk
mengubah paradigma, paradigma,
metode diligence pergeseran,
perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
informasi dunia modern.
Penggunaan pemikiran
maksimal (ra'y) untuk
mengeksplorasi, menemukan, pilih,
menyortir, menganalisis dan menetapkan
hukum, dalam terminologi
teori hukum Islam (ushuliyyin), yang
sebenarnya dimaksudkan oleh
ijtihad. Gedung ijtihad
ushul Fiqih sastra umumnya
dikenakan undang-undang kepribadian
yang dzanniyat, tidak diperbolehkan pada
hukum-hukum kepribadian yang
qath'iyyat. Mereka setuju
bahwa teks dari Al-Qur'an
dan Sunnah yang
nabi tidak diragukan
lagi keabsahannya (qath'iyat) berasal
dari Allah dan
Rasul-Nya, tidak bidang
ijtihad. Oleh karena
itu, Wahbah Zuhaili mengatakan
bahwa Islam Hukum
kategori yang telah
dikenal untuk umum, diterapkan
secara umum, memiliki yang jelas dan sah, semacam aturan disebut al-hukm al-ma'lumat
min al-din bi
al-dharurah wa al-badahah.
Atau ketentuan lain dengan
mujma' ' alaih
wa ma'lum min
al-din bi al-dharurah.
Dengan demikian reorientasi bukanlah
lain studi kontemporer
ijtihad adalah refleksi
dari hukum Islam istinbath disesuaikan
dengan pergeseran, perubahan,
pembangunan dan kebutuhan masyarakat modern
hidup. Karena secara
teknis, diperlukan percepatan
paradigma, paradigma,
metodologi dan strategi
untuk memecahkan setiap
masalah yang dihadapi, sehingga setiap
masalah yang timbul
dapat contextualised dengan
sasaran yang tepat dan
baik. Ijtihad sebagai
kegiatan hukum istinbath yang
membawa misi "rahmatan lil alamin"
pasti undang-undang ini dapat dibumikan, selalu dinamis, fleksibel, relevan di sepanjang waktu
dan pada saat
yang sama alamat
tantangan dan perubahan
dalam zaman modern hatta yaumal qiyamah.
Penulis: Maimun
Kode Jurnal: jphukumdd130810