SURVEY KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGUSAHA UKM DI KOTAMADYA DEPOK
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pengusaha UKM membayar pajak di Kotamadya
Depok. Kepatuhan tersebut dapat diukur dari seberapa banyak pengusaha UKM yang
telah melakukan kewajiban untuk membayar pajak dalam satu tahun. Data saat ini
menunjukkan pengusaha UKM masih rendah kepatuhannya untuk membayar pajak, oleh
sebab itu pemerintah memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang pajak kepada
UKM. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memberikan
kemudahan kepada pelaku UKM dengan menyederhanakan administrasi pajak dengan
hanya membayar pajak 1 % dari omzetnya setiap bulan sampai akhir tahun.
Pemerintah menyadari bahwa pelaku UKM tidak begitu mengerti tentang laporan
pajak dan laporan keuangan suatu usaha. Penelitian berusaha untuk melihat
kendala apa yang dihadapi pelaku UKM untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.
Penulis: Ernita Siambaton,
Riskon Ginting, Syamsurizal
Kode Jurnal: jpakuntansidd150629