STUDI KOMPARATIF PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (PELAKSANAAN GCG PADA BANK TABUNGAN NEGARA DAN BANK MUAMALAT INDONESIA)
Abstract: Penerapan Good
Corporate Governance di dalam perbankan diharapkan dapat berpengaruh terhadap
kinerja perbankan, dikarenakan penerapan Good Corporate Governance ini dapat
meningkatkan kinerja keuangan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Perbankan
Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 yang kemudian diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006, menjadi jelas adanya bagaimana praktik Good
Corporate Governance yang baik dan benar. Semua perusahaan perbankan
berlomba-lomba meningkatkan citra perusahaan melalui Laporan Good Corporate
Governancenya masing-masing. Sudah menjadi barang pasti bahwa ada perbedaan
antara pelaksanaan Good Corporate Governance antara perbankan konvensional dan
perbankan syariah. Karena dilihat dari tujuan perbankan tersebut sudah pasti
beda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah ada perbedaan
antara pelaksanaan Good Corporate Governance pada bank konvensional dan
perbankan syariah. Dan hasilnya adalah untuk bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance
pada industri perbankan sebenarnya sama saja baik itu bank konvensional maupun
bank syariah karena telah diatur oleh Bank Indonesia. Pelaksanaan Good
Corporate Governance berawal dari sebuah visi dan misi perusahaan yang
selanjutnya disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kemudian ada
tambahan struktur organisasi pada bank syariah dalam pelaksanaan Good Corporate
Governancenya dengan dibentuknya Dewa Pengawas Syariah dan Dewan Syariah
Nasional. Keduanya bertugas sebagai pengawas khusus bank syariah. Selain itu,
letak perbedaannya ada pada corporate culturenya.
Penulis: PUTRA ADITIYA P, Susi
Handayani
Kode Jurnal: jpakuntansidd150652