SIRANG SO SIRANG (PISAH TIDAK PISAH) DALAM ETNIS BATAK TOBA KISTEN (STUDI KASUS PASANGAN SUAMI ISTRI DI KECAMATAN BANGKO PUSAKO KABUPATEN ROKAN HILIR)
Abstrak: Ajaran agama Kristen
dan adat melarang perceraian, seperti dalam Kitab Kristen yaitu tertulis dalam Matius 19:6 “Demikianlah
mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan
Allah, tidak boleh diceraikan manusia”. Demikian hal nya dengan adat Batak Toba
menentang adanya perceraian. Sirang so sirang sangat dihindari seluruh
masyarakat Batak Toba. Akibat yang
ditimbulkan hal tersebut
sangat merugikan kedua
pihak keluarga baik
dari pihak laki-laki maupun
dari pihak perempuan.
Biaya pernikahan yang
lumayan banyak dikeluarkan, apalagi
biaya sinamot perempuan
seharusnya dipertimbangkan agar
tidak terjadi perceraian. Perkembangan
mental anak juga
seharusnya menghambat mereka
untuk bercerai. Adat Batak
Toba yang disampaikan
melalui Hula-hula yaitu
Tulang mengatakan bahwa
tung naso jadi hamu
marsirang, so sinirang
ni hamatean” (tidak
bisa bercerai kecuali
karena dipisahkan oleh maut
atau kematian). Adat
dan agama yang
melarang perceraian tidak
lagi ditakuti oleh masyarakat Batak Toba seperti yang terjadi di
kecamatan Bangko pusako dimana terdapat 6 pasangan etnis Batak Toba yang
beragama Kristen mengalami Sirang so sirang (pisah
tidak pisah). Faktor
penyebab mereka mengalami
sirang so sirang
(pisah tidak pisah)
adalah media sosial, perselingkuhan, tidak
memiliki keturunan, pergeseran
peran orang tua
dan kekerasan dalam rumah
tangga. Beberapa orang
tua dari keenam
pasangan tersebut mendamaikan agar
keluarga mereka rujuk
kembali dan ada
juga orang tua
yang mendukung anaknya menikah
lagi sebab pasangannya tersebut tidak bisa memiliki keturunan.
Penulis: Friska Manik
Kode Jurnal: jpsosiologidd150413