SIRANG SO SIRANG (PISAH TIDAK PISAH) DALAM ETNIS BATAK TOBA KISTEN (STUDI KASUS PASANGAN SUAMI ISTRI DI KECAMATAN BANGKO PUSAKO KABUPATEN ROKAN HILIR)

Abstrak: Ajaran agama Kristen dan adat melarang perceraian, seperti dalam Kitab Kristen  yaitu tertulis dalam Matius 19:6 “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”. Demikian hal nya dengan adat Batak Toba menentang adanya perceraian. Sirang so sirang sangat dihindari seluruh masyarakat Batak Toba.  Akibat  yang  ditimbulkan  hal  tersebut  sangat  merugikan  kedua  pihak  keluarga  baik  dari pihak  laki-laki  maupun  dari  pihak  perempuan.  Biaya  pernikahan  yang  lumayan  banyak dikeluarkan,  apalagi  biaya  sinamot  perempuan  seharusnya  dipertimbangkan  agar  tidak  terjadi perceraian.  Perkembangan  mental  anak  juga  seharusnya  menghambat  mereka  untuk  bercerai. Adat  Batak  Toba  yang  disampaikan  melalui  Hula-hula  yaitu  Tulang  mengatakan  bahwa  tung naso  jadi  hamu  marsirang,  so  sinirang  ni  hamatean”  (tidak  bisa  bercerai  kecuali  karena dipisahkan  oleh  maut  atau  kematian).  Adat  dan  agama  yang  melarang  perceraian  tidak  lagi ditakuti oleh masyarakat Batak Toba seperti yang terjadi di kecamatan Bangko pusako dimana terdapat 6 pasangan etnis Batak Toba yang beragama Kristen mengalami Sirang so sirang (pisah
tidak  pisah).  Faktor  penyebab  mereka  mengalami  sirang  so  sirang  (pisah  tidak  pisah)  adalah media  sosial,  perselingkuhan,  tidak  memiliki  keturunan,  pergeseran  peran  orang  tua  dan kekerasan  dalam  rumah  tangga.  Beberapa  orang  tua  dari  keenam  pasangan  tersebut mendamaikan  agar  keluarga  mereka  rujuk  kembali  dan  ada  juga  orang  tua  yang  mendukung anaknya menikah lagi sebab pasangannya tersebut tidak bisa memiliki keturunan.
Kata Kunci: Sirang so sirang, Perkawinan, dan Batak Toba
Penulis: Friska Manik
Kode Jurnal: jpsosiologidd150413

Artikel Terkait :