POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA

Abstrak: Tujuan  penulisan  artikel  ini  adalah  untuk  mengetahui  arah  politik  hukum pemerintahan  desa.  Menggunakan  pendekatan  sejarah  hukum  dapat  disimpulkan bahwa  arah  politik  hukum  pemerintahan  desa  dari  tahun  ke  tahun  telah menunjukkan kearah yang lebih baik. Sebagai bagian sistem pemerintahn terkecil desa  telah  memiliki  peraturannya  sendiri  yaitu  melalui  Peraturan  Pemerintah Nomor  72  Tahun  2005  tentang  desa.  Hal  ini  adalah  sebagai  dasar  bahwa  sistem organisasi desa langsung dibawah bupati atau walikota.
Kata kunci: Politik Hukum dan Pemerintahan Desa
Kode Jurnal: jphukumdd130762

Artikel Terkait :