POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Abstrak: Tujuan penulisan
artikel ini adalah
untuk mengetahui arah
politik hukum pemerintahan desa.
Menggunakan pendekatan sejarah
hukum dapat disimpulkan bahwa arah
politik hukum pemerintahan
desa dari tahun
ke tahun telah menunjukkan kearah yang lebih baik.
Sebagai bagian sistem pemerintahn terkecil desa
telah memiliki peraturannya
sendiri yaitu melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang
desa. Hal ini
adalah sebagai dasar
bahwa sistem organisasi desa
langsung dibawah bupati atau walikota.
Kata kunci: Politik Hukum dan
Pemerintahan Desa
Kode Jurnal: jphukumdd130762