PENGATURAN ULANG PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
Abstrak: Sejak diberlakunnya
UU No. 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah pada pertengahan tahun 2005, pengisian
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara
langsung. Terkait dengan
UU ini saat
ini sedang hangat diperbincangkan tentang pemilihan
kepala daerah yang ingin mengembalikan tata cara pemilhan
kepala daerah secara
langsung menjadi pemilihan
kepala daerah oleh DPRD”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Penyelenggaran Pemilukada dapat
dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan oleh DPRD. Ketentuan ini
menyebabkan adanya ketidakpastian dalam
menentukan model pengisian jabatan
kepala daerah semestinya
Undang-Undang Dasar memberikan ketentuan yang
tegas seperti tata
cara pemilihan presiden
dan wakil Presiden secara atau sesuai atau sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dimana prinsip kedaulatan
rakyat dengan sistem pemilihan langsung.
Penulis: Budiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130763