PENGATURAN ULANG PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT

Abstrak: Sejak  diberlakunnya  UU  No.  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  pada pertengahan tahun 2005, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan  secara  langsung.  Terkait  dengan  UU  ini  saat  ini  sedang  hangat diperbincangkan tentang pemilihan kepala daerah yang ingin mengembalikan tata cara  pemilhan  kepala  daerah  secara  langsung  menjadi  pemilihan  kepala  daerah oleh DPRD”. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Penyelenggaran Pemilukada dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan oleh DPRD. Ketentuan  ini  menyebabkan  adanya  ketidakpastian  dalam  menentukan  model pengisian  jabatan  kepala  daerah  semestinya  Undang-Undang  Dasar  memberikan ketentuan  yang  tegas  seperti  tata  cara  pemilihan  presiden  dan  wakil  Presiden secara  atau sesuai atau sejalan  dengan Pasal 1  Ayat 2 UUD 1945 dimana prinsip kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan langsung.  
Kata kunci: pengisian jabatan, kepala daerahdan kedaulatan rakyat
Penulis: Budiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130763

Artikel Terkait :