Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan

Abstrak: Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  kebijakan  pidana  seumur  hidup  bila dihubungkan  dengan  system  pemasyarakatan,  dan  perspektif  pidana  penjara seumur  hidup  dalam  sistem  pemasyarakatan.  Berdasarkan  telaah  pustaka  dan studi  lapangan  dapat  disimpulkan  bahwa  pertama,  sistem  pemasyarakatan cenderung  memberikan  perlindungan  individu  dengan  memberikan  pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang  tidak  pasti  disamping  itu  pidana  seumur  hidup  cenderung  memberikan perlindungan  masyarakat  dengan  mengabaikan  perlidungan  individu.  Sehingga Kebijakan  pidana  seumur  hidup  dengan  menggunakan  sistem  pemasyarakatan tidak  sesuai  atau  tidak memenuhi  tujuan  pemidanaan.  Kebijakan  legislatif  yang ada  selama  ini  masih  menempatkan  pidana  seumur  hidup  berada  diluar  system pemasyarakatan,  sehingga  eksistensi  pidana  seumur  hidup  dalam  system pemasyarakatan perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang  kuat;  dan  kedua,  pidana  seumur  hidup  tetap  dipertahankan  karena  tetap diperlukan  terutama  terhadap  pelaku  kejahatan  berat  sebagai  upaya  untuk melindungi  masyarakat,  namun  keperluan  untuk  melindungi  masyarakat  tidak dimaksudkan  untuk  mengabaikan  atau  meniadakan  perlindungan  terhadap individu. Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat.
Kata kunci: pidana seumur hidup, sistem pemasyarakatan
Penulis: Diah Gustiniati Maulani
Kode Jurnal: jphukumdd120216

Artikel Terkait :