Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan
Abstrak: Tujuan penelitian
ini adalah untuk
kebijakan pidana seumur
hidup bila dihubungkan dengan
system pemasyarakatan, dan
perspektif pidana penjara seumur hidup
dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan
telaah pustaka dan studi
lapangan dapat disimpulkan
bahwa pertama, sistem
pemasyarakatan cenderung
memberikan perlindungan individu
dengan memberikan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah
ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap
terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang
tidak pasti disamping
itu pidana seumur
hidup cenderung memberikan perlindungan masyarakat
dengan mengabaikan perlidungan
individu. Sehingga Kebijakan pidana
seumur hidup dengan
menggunakan sistem pemasyarakatan tidak sesuai
atau tidak memenuhi tujuan
pemidanaan. Kebijakan legislatif
yang ada selama ini
masih menempatkan pidana
seumur hidup berada
diluar system pemasyarakatan, sehingga
eksistensi pidana seumur
hidup dalam system pemasyarakatan perlu dipertanyakan
karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang
kuat; dan kedua,
pidana seumur hidup
tetap dipertahankan karena
tetap diperlukan terutama terhadap
pelaku kejahatan berat
sebagai upaya untuk melindungi masyarakat,
namun keperluan untuk
melindungi masyarakat tidak dimaksudkan untuk
mengabaikan atau meniadakan
perlindungan terhadap individu.
Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat.
Penulis: Diah Gustiniati
Maulani
Kode Jurnal: jphukumdd120216