PERUBAHAN SOSIAL DALAM PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN SUKU JAWADI LOKASI TRASMIGRASI DESA PASIR UTAMA KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK: Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang terdiri dari berbagai
suku dan budaya. Kebudayaan bangsa
adalah kebudayaan yang
timbul sebagai usaha budinya
rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Masyarakat adalah
orang yang hidup bersamaan
yang menghasilkan kebudayaan.
Dengan demikian, tidak
ada masyarakat yang tidak
mempunyai kebudayaan dan
sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa ada masyarakat sebagai wadah dan
pendukungnya. Kemajuan teknologi tidak
hanya membawa perubahan pada sektor pembangunan fisik, tetapi merubah jalannya
siklus kehidupan keluarga,
yang dimulai dari
kelahiran dan berakhir pada
kematian. Yang berubah sesuai dengan kaidahnya masing-masing. Perkawinan merupakan
bagian dari siklus
kehidupan manusia yang
cukup menarik untuk dikaji
terutama perubahan-perubahan yang
terjadi dan berhubungan erat
dengan pembentukan keluarga.
Masyarakat Desa Pasir
Utama yang terlihat lebih
berfokus untuk mengimbangi
gerakan modernisasi dan perubahan-perubahan sosial
yang terjadi, baik
dalam masyarakat itu
sendiri maupun dari masyarakat
luar. Perubahan yang
terlihat dalam masyarakat
Desa Pasir Utama ini
adalah pada pelaksanaan
adat perkawinan suku
Jawa. Dulunya pelaksanaan adat
perkawinan suku Jawa
dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi sekarang mulai di
tinggalkan dan tidak teratur urutannya upacara perkawinan pada saat ini
lebih mengarah pada
pelaksanaan yang lebih
serba praktis. Terjadi pergeseran dan perubahan dalam tata
cara adat perkawinan yang disebabkan oleh berbagai faktor
diantaranya adalah kontak
budaya lain,teknologi,tingkat pendidikan,tingkat
pendapatan dan faktor geografis.
Penulis: Riska Ayufatmala
Kode Jurnal: jpsosiologidd160023