PERCERAIAN KELUARGA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (STUDI KASUS KECAMATAN BANGKO KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU)

ABSTRAK: Fenomena  Perceraian  yang  terjadi  pada  saat  ini  sudah  menjadi  hal  yang  umum dalam  masyarakat.  Pada  kenyataannya  akhir-akhir  ini  sering  kita  mendengar banyak  sekali  kasus  perceraian  yang  dilakukan  oleh  seseorang  yang berpendidikan,  salah  satunya  kalangan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  melakukan perceraian. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi  Masyarakat  yang  harus  menjadi  teladan  yang  baik  bagi  masyarakat  dalam tingkah laku, tindakan  dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku  untuk  dapat  melaksanakan  kewajibannya.  Oleh  karena  itu,  Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik bagi bawahannya dan menjadi teladan  sebagai  warga  negara  yang  baik  dalam  masyarakat  termasuk  dalam menyelenggarakan  kehidupan  keluarga.  Tujuan  dilakukan  penelitian  ini  adalah ingin mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pada keluarga  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  dan  bagaimana  dampak  setelah  terjadinya perceraian  pada  keluarga  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  terhadap  fungsi  keluarga. Metode  yang  digunakan  untuk  menganalisis  adalah  kualitatif  deskriptif  dengan teknik  pengambilan  data  yaitu  dengan  observasi  dan  wawancara.  Berdasarkan penelitian  penyebab  perceraian  Pegawai  Negeri  Sipil  karena  kekerasan  dalam rumah  tangga,  perselingkuhan  dan  ikut  campur  tangan  orang  tua.  Sedangkan dampak  perceraian  mempengaruhi  jalannya  proses  fungsi  keluarga  terutama fungsi sosialisasi, fungsi ekonomi, fungsi proteksi dan juga fungsi afeksi.
Kata kunci: Pegawai Negeri Sipil, Perceraian, Pertukaran Sosial
Penulis: KARTIKA LESTARI
Kode Jurnal: jpsosiologidd160024

Artikel Terkait :