PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN TINDAKAN MEDIK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PARAKTEK KEDOKTERAN
ABSTRACT: Dokter dalam
menjalankan profesinya berdasar pada beberapa prosedur-prosedur yang harus
ditepati tanpa kecuali. Prosedur tindakan dari dokter harus dilakukan dengan
benar, prosedur bermacam-macam, salah satunya adalah prosedur sebelum
dilakukannya tindakan langsung dari pasien. Prosedur tersebut adalah perjanjian
tindakan medik. Perjanjian tindakan medik sangat penting dilakukan karena dalam
undang-undang merupakan kewajiban dari dokter tetapi tidak ada akibat hukum
jika tidak dilakukan. Kewajiban yang terdapat dalam rumusan undang-undang
seharusnya ada pertanggungjawaban dari dokter jika tidak dilakukan. Kriteria
pertanggungjawaban hukum dari dokter jika tidak melakukan tindakan medik harus
ada. Selanjutnya pertanggungjawaban hukum seperti jika dokter tidak melakukan
perjanjian tindakan medik. Pertanggungjwaban hukum haru ada agar dokter dalam
melakukan tindakan tidak menganggap perjanjian tindakan medik tersebut tidak
penting untuk dilakukan.
Penulis: Galih Sayogi
Kode Jurnal: jphukumdd140566