PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRACT: Perdagangan orang
merupakan jenis perbudakan dizaman modern, saat ini perdagangan orang bukan
lagi hal yang bersifat regional melainkan perdagangan orang merupakan
permasalahan yang bersifat global dan serius, bahkan perdagangan orang telah
berubah menjadi bisnis yang memberikan keuntungan besar terhadap pelakunya.
Waktu kewaktu praktik kejahatan perdagangan orang semakin menunjukkan kuantitas
dan kualitasnya. Perdagangan orang yang dulu dilakuan oleh perorangan sekarang
dilakukan secara kelompok terorganisir bahkan tak jarang sebuah korporasipun
turut terlibat didalamnya. Mengingat korporasi memiliki peranan yang cukup
penting dalam kehidupan manusia dan juga memiliki akibat perbuatan yang
bersifat meluas maka dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang mana
dalam pengaturan ini korporasi ditempatkan sebagai subyek hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. Pemidanaan terhadap korporasi tidaklah
sama dengan pemidanaan terhadap manusia, karena pada dasarnya korporasi tidak
memiliki akal layaknya manusia yang mana hal itu merupakan syarat dalam
menentukan unsur kesalahan. Oleh sebab itu dalam UU PTPPO diatur kritria khusus
mengenai tindak pidana korporasi yang mana dengan adanya kriteria ini
dimungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi secara
langsung.
Penulis: Faisol
Kode Jurnal: jphukumdd140567