Perlindungan Konsumen Asuransi & Permasalahannya
Abstract: Untuk mewujudkan
perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, diperlukan kegiatan
di dalam sektor
jasa keuangan yang terselenggara
secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
serta mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat. Adapun tujuan
Perlindungan Konsumen untuk
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi dirinya, mengangkat harkat dan martabat konsumen,
meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan,dan menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen,serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan yang menjamin
kelangsungan usaha, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Untuk itu
prinsip transparansi, perlakuan
yang adil, keandalan, kerahasiaan
dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan serta
penyelesaian sengketa konsumen
secara sederhana, cepat, dan
biaya terjangkau menjadi
prinsip perlindungan konsumen
pada jasa keuangan. Permasalahannya apakah
penerapan perlindungan konsumen
pada jasa keuangan Asuransi telah memenuhi prinsip dan tujuan dari
perlindungan konsumen tersebut. Jika
penerapannya masih jauh
dari harapan, langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan
oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen Asuransi
agar kegiatan pada
jasa keuangan Asuransi
terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
serta mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan
stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Penulis: Ketut Sendra
Kode Jurnal: jpmanajemendd140888