PERADILAN AGAMA SEBAGAI PERADILAN KELUARGA SERTA PERKEMBANGAN STUDI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract: Pengadilan Agama
sebagai pengadilan keluarga di samping sebagai “institusi hukum” yang
menegakkan kepastian hukum dan keadilan juga sebagai “institusi sosial” yang
dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang
lebih besar, dalam upaya menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat, menginterpretasikan teks undang-undang dalam
konteks masyarakat serta perubahan-perubahannya. Seperti terjadi pada kaum
perempuan yang mendapatkan pendidikan serta pekerjaan di luar rumah, maka
terjadi perubahan kedudukan mereka di bidang sosial, budaya, politik, ekonomi.
Faktor ini merangsang tuntutan masyarakat untuk adanya perubahan hukum,
termasuk hukum keluarga Islam yang berlaku. Hukum keluarga Islam kontemporer di
negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam
seperti Indonesia mengalami perkembangan. Dengan demikian terjadi pula
perkembangan studi hukum Islam di Indonesia. Adapun metode untuk memperbaharui
hukum keluarga Islam antara lain dengan takhshish al-qadha’, takhayyur,
reinterpretasi, siyasah syar’iyyah dan putusan hakim (pengadilan).
Kata Kunci: Pengadilan Agama,
Perkembangan, Hukum Islam
Penulis: Khisni
Kode Jurnal: jphukumdd110233