KONSEKUENSI HUKUM BAGI SEORANG ARBITER DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Abstract: Arbitrase sebagai
salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara khususnya perkara yang dapat
didamaikan banyak diminati oleh kalangan pelaku usaha, karena sifat
kerahasiaannya dan diselesaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh
undang-undang (Undang-undang No.30 tahun 1999).
Proses persidangan arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, baik tunggal
maupun majelis, yang penting jumlah arbiter adalah ganjil.Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan di dalam mengambil keputusan. Sebagai seseorang yang di
amanahi untuk menjadi seorang arbiter adalah mengemban tugas yang tidak ringan.
Dia harus dapat adil, tidak memihak, serta dapat menyelesaikan tugas yang
diberikan dengan memberikan hasil putusan dalam jangka waktu yang sudah
ditentukan oleh undang-undang, yaitu 180 hari dengan perpanjangan waktu 60
hari.
Waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.30 tahun 1999 tersebut
di atas harus benar-benar di jalankan oleh seorang arbiter, sebab jika tidak,
maka dia di ganjar untuk mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh
para pihak disamping juga dapat memunculkan rasa tidak percaya terhadap lembaga
arbitrase yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi
dalam waktu yang tidak begitu lama.
Penulis: Aryani Witasari
Kode Jurnal: jphukumdd110232