Penilaian Atas Agunan Kredit Berstatus Surat Hijau
ABSTRAK: Pemerintah Kota
Surabaya memiliki aset tanah yang disewakan pada masyarakat dengan menerbitkan
Ijin Penggunanan Tanah dikenal sebagai Surat Hijau. Disaat ekonomi mulai
bertumbuh, masyarakat berkeinginan untuk menjadikan surat hijau sebagai jaminan
pada bank untuk memperbesar kegiatan usahanya. Namun pada kenyataannya tidak semua
bank mau menerima surat hijau tersebut sebagai jaminan. Pertimbangan pihak bank
adalah tidak memiliki hak preferensi atas tanah meskipun bangunan diatasnya
telah terbit preferensi dengan melakukan pendaftaran fiducia. Oleh karena itu
perlunya penilaian untuk properti dengan tujuan jaminan kredit berbasis Nilai Pasar.
Dimana properti yang dijadikan agunan tersebut harus memiliki kualifikasi
legalitas yang jelas, haknya dapat dipindah tangankan atau dibebani hak tanggungan
atau sejenisnya, status fisik atas properti teridentifikasi dengan jelas dan
properti tersebut memiliki potensi pasar.
Penulis: Njo Anastasia
Kode Jurnal: jpmanajemendd060071