PENGARUH FREKUENSI PEMERIKSAAN PAJAK DAN KUALITAS PEMERIKSA PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN

Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh bukti empiris bahwa frekuensi pemeriksaan pajak dan kualitas pemeriksa pajak memiliki pengaruh tingkat kepatuhan pajak perusahaan. Prosedur pengumpulan data adalah dengan menyebarkan kuisioner ke palung wajib pajak mail survey serta disebarkan di titik layanan (TPT) di setiap kantor pelayanan pajak untuk disampaikan kepada wajib pajak atau melaporkan. Setiap huruf yang akan ditujukan kepada pemilik perusahaan atau manajer. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat mengontrol efek memahami kualitas tanggung jawab perpajakan wajib pajak. Selain itu, penelitian ini melakukan kontak melalui telepon untuk mengkonfirmasi ulang dan mengingat-kan kepada kuisioner yang telah dikirim sebelumnya dua minggu. Sedangkan penyesuaian pengambilan sampel minimal sesuai dengan jumlah yang efektif wajib pajak perusahaan di kantor regional direktorat jenderal pajak dari bagian timur Jawa I di setiap kantor pelayanan pajak benar-benar 200 wajib pajak. Hasil penelitian menggunakan analisis  Strutural Equation Modelling  (SEM) yang frekuensi pemeriksaan pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan wajib pajak. Sementara, kualitas auditor pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan wajib pajak. Hasil menemukan dalam penelitian ini juga memberikan pemahaman yang lebih dari beberapa faktor dalam kegiatan audit pajak memiliki pengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dan mencoba untuk mengoptimalkan kualitas auditor untuk meminimalkan kesalahan deteksi menurut prinsip perlakuan yang sama dapat dicapai dan akhirnya pajak aktivitas penggelapan bisa berkurang.
Kata kunci: Tax Audit Frequency, Tax Auditor Quality and Tax Compliance Level of Company Taxpayer
Penulis: HUMALA SETIA
Kode Jurnal: jpakuntansidd150581

Artikel Terkait :