PENGARUH FREKUENSI PEMERIKSAAN PAJAK DAN KUALITAS PEMERIKSA PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan
untuk memperoleh bukti empiris bahwa frekuensi pemeriksaan pajak dan kualitas
pemeriksa pajak memiliki pengaruh tingkat kepatuhan pajak perusahaan. Prosedur
pengumpulan data adalah dengan menyebarkan kuisioner ke palung wajib pajak mail
survey serta disebarkan di titik layanan (TPT) di setiap kantor pelayanan pajak
untuk disampaikan kepada wajib pajak atau melaporkan. Setiap huruf yang akan ditujukan
kepada pemilik perusahaan atau manajer. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat mengontrol
efek memahami kualitas tanggung jawab perpajakan wajib pajak. Selain itu, penelitian
ini melakukan kontak melalui telepon untuk mengkonfirmasi ulang dan
mengingat-kan kepada kuisioner yang telah dikirim sebelumnya dua minggu.
Sedangkan penyesuaian pengambilan sampel minimal sesuai dengan jumlah yang
efektif wajib pajak perusahaan di kantor regional direktorat jenderal pajak
dari bagian timur Jawa I di setiap kantor pelayanan pajak benar-benar 200 wajib
pajak. Hasil penelitian menggunakan analisis
Strutural Equation Modelling
(SEM) yang frekuensi pemeriksaan pajak berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan wajib pajak. Sementara,
kualitas auditor pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat
kepatuhan perusahaan wajib pajak. Hasil menemukan dalam penelitian ini juga
memberikan pemahaman yang lebih dari beberapa faktor dalam kegiatan audit pajak
memiliki pengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dan
mencoba untuk mengoptimalkan kualitas auditor untuk meminimalkan kesalahan
deteksi menurut prinsip perlakuan yang sama dapat dicapai dan akhirnya pajak
aktivitas penggelapan bisa berkurang.
Penulis: HUMALA SETIA
Kode Jurnal: jpakuntansidd150581