PENERAPAN PRINSIP GOOD ENVIROMENTAL GOVERNANCE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ABSTRAK: Pelaksanaan  pembangunan  pada  dasarnya  tidak  terlepas  dari  pemanfaatan sumber  daya  alam  dan  menimbulkan  dampak  bagi  lingkungan  hidup.  Untuk mencegah  perusakan  lingkungan  dan/atau  penurunan  fungsi  lingkungan  hidup, maka penyelenggaraan pembangunan harus memperhatikan upaya perlindungan dan  pengelolaan  lingkungan  hidup.Penyelenggaraan  pemerintahan  berdasarkan prinsip  good  environmental  governance  memberikan  makna  bahwa  pengelolaan urusan pemerintahan di bidang sumberdaya alam dan lingkungan diselenggaraan sedemikian  rupa  dengan  dilandasi  visi  perlindungan  dan  pelestarian  fungsi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. 
Kata Kunci: Good  Enviromental  Governance,  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penulis: Nopyandri
Kode Jurnal: jphukumdd140605

Artikel Terkait :