PENERAPAN PRINSIP GOOD ENVIROMENTAL GOVERNANCE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: Pelaksanaan pembangunan
pada dasarnya tidak
terlepas dari pemanfaatan sumber daya
alam dan menimbulkan
dampak bagi lingkungan
hidup. Untuk mencegah perusakan
lingkungan dan/atau penurunan
fungsi lingkungan hidup, maka penyelenggaraan pembangunan harus
memperhatikan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.Penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan prinsip good environmental
governance memberikan makna
bahwa pengelolaan urusan
pemerintahan di bidang sumberdaya alam dan lingkungan diselenggaraan sedemikian rupa
dengan dilandasi visi
perlindungan dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan.
Penulis: Nopyandri
Kode Jurnal: jphukumdd140605