HARMONISASI KONVENSI CYBER CRIME DALAM HUKUM NASIONAL
Abstrak: Perkembangan teknologi
informasi menimbulkan dampak
positif dan negatif dalam
kehidupan masyarakat. Salah
satu dampak negatifnya
adalah timbulnya kejahatan baru
yang menggunakan komputer
dan jaringannya, baik
sebagai target kejahatan maupun
sebagai alat atau
sarana kejahatan (cyber
crime). Pemerintah telah mengundangkan
UU ITE sebagai
upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, dan mulai
berlaku tahun 2008. Agar UU tersebut dapat efektif mencapai tujuan
diberlakukannya, maka perlu
dilakukan kajian sejauhmana penyusunan UU
tersebut telah mengakomodir
bentuk-bentuk cyber crime
yang dikenal selama ini,
baik dalam instrumen
hukum internasional maupun
yang terjadi dalam praktik
kehidupan sehari-hari. Dari
hasil kajian terlihat
bahwa masih ada bentuk
cyber crime yang
belum diatur dalam
UU ITE, di
antaranya adalah spamming, yang
tidak menimbulkan kerugian
secara ekonomis namun menimbulkan gangguan
dan perasaan tidak
menyenangkan pada pihak
korban. Di sisi lain
pengaturan kerjasama antar
penegak hukum maupun
kerjasama internasional
dalam UU masih
membutuhkan pengaturan lebih
lanjut, agar penerapan UU
ini dapat efektif
menanggulangi cyber crime
yang seringkali bersifat lintas
batas teritorial.
Penulis: Akbar Kurnia Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140606