PENANGGULANGAN PENANGKAPAN IKAN SECARA TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING) OLEH KAPAL IKAN ASING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Abstract: Penangkapan ikan
secara tidak sah (illegal fishing) oleh kapal ikan asing di wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) semakin tahun semakin meningkat. Seiring
dengan kondisi tersebut negara menderita kerugian yang besar dari tindakan ini.
Ada anggapan bahwa terjadinya hal tersebut karena kewenangan penegakan hukum
oleh negara pantai (Indonesia) yang
terbatas disebabkan ketentuan yang ada
di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 ( KHL 1982 ). Kemudian jika dilihat dari segi penegakan hukum oleh pemerintah,
penanganan illegal fishing nampaknya masih memprihatinkan. Tulisan ini ingin
mengkaji bagaimana kewenangan Indonesia dalam menanggulangi illegal fishing di
wilayah ZEEI berdasar KHL 1982. Selain itu dalam tulisan ini juga ingin dikaji
bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap
tindak illegal fishing ini. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan
studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah
yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang didapat kemudian
dikumpulkan lalu disistematisasi. Data
yang sudah disistematisasi itu kemudian
dijelaskan untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang
didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Indonesia berdasar KHL 1982
mempunyai kewenangan yang tegas dalam menindak pelaku illegal fishing, namun
dalam pelaksanaan penanggulangan illegal fishing di wilayah ZEE masih mengalami
beberapa hambatan.
Kata-kata Kunci:
Penanggulangan; Illegal Fishing;
Kewenangan; Penegakan Hukum; Zona
Ekonomi Eksklusif
Penulis: Melly Aida
Kode Jurnal: jphukumdd110212