Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia

Abstrak: Sesuai  dengan  UU  No.  6  Tahun  2006  Indonesia  merupakan  Negara  Kepulauan. Berdasarkan  Undang-undang  tersebut,  perairan  Indonesia  meliputi  laut  teritorial Indonesia,  perairan  kepulauan  Indonesia,  dan  perairan  pedalaman  Indonesia. Perairan ini tunduk dan berada di bawah kedaulatan negara Indonesia. Di samping itu  Negara  Indonesia  juga  memiliki  hak  berdaulat  atas  Zona  Ekonomi  Eksklusif Indonesia  (ZEEI)  yang  diatur  dalam  UU  No.  5  Tahun  1983,  dan  memiliki  hak berdaulat atas zona tambahan, dan landas kontinen. Perairan Indonesia merupakan sumber  daya  hayati  (perikanan),  dan  daerah  dasar  laut  dan  tanah  di  bawahnya merupakan  sumber  daya  non-hayati  bagi  bangsa  Indonesia.  Perairan  Indonesia juga  dimanfaatkan  oleh  kapal-kapal  Indonesia  dan  asing  untuk  navigasi  antar pulau  maupun  antar  Negara.  Begitu  besar  manfaat  dan  pentingnya  perairan Indonesia,  di  perairan  Indonesia  seringkali  terjadi  pelanggaran  perundang-undangan  yang berkaitan dengan perairan  Indonesia, seperti pencurian ikan  yang dilakukan  oleh  kapal-kapal  penangkap  ikan  asing  (illegal  fishing),  usaha penyelundupan  barang-barang,  keimigrasian,  pembuangan  limbah  minyak  dari kapal-kapal,  dan  lalu-lintas  kapal  yang  tidak  damai.  Terhadap  pelanggaran perundang-undangan  ini  perlu  dilakukan  penindakan;  akan  tetapi  dalam  upaya penindakan  ini  sering  kali  terjadi  tumpang  tindih  kewenangan  di  antara  berbagai instansi  yang  memiliki  kewenangan  penegakan  hukum  di  perairan  Indonesia. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  berdasarkan  ketentuan  UU  No.  5  Tahun 1983  tentang  ZEEI,  bahwa  satu-satunya  aparatur  penegak  hukum  di  bidang penyidikan  di  Zona  Ekonomi  Eksklusif  Indonesia  adalah  Perwira  Tentara Nasional  Indonesia  Angkatan  Laut  yang  ditunjuk  oleh  Panglima  Angkatan Bersenjata  Republik  Indonesia.  Wilayah  pengelolaan  perikanan  Republik Indonesia  untuk  penangkapan  ikan  dan/atau  pembudidayaan  meliputi  laut teritorial  Indonesia,  perairan  kepulauan,  dan  perairan  pedalaman  Indonesia,  serta ZEEI.  Berdasarkan  ketentuan  UU  No.  31  Tahun  2004  tentang  Perikanan,  secara umum ditentukan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  Perikanan,  Perwira  TNI  AL,  dan  Pejabat Polisi  Negara  Republik  Indonesia.  Bahwa  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi hanya memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di laut teritorial (sejauh 8 mil dari batas luar laut teritorial ke sisi darat), dan di perairan kepulauan (sejauh 8 mil dari batas luar yang menjadi wewenang kabupaten).  Sedangkan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan  dari  Dinas  Kelautan  dan  Perikanan  Kabupaten  memiliki  wewenang penegakan  hukum  bidang  perikanan  di  perairan  pedalaman,  laut  teritorial  (4  mil dari garis pangkal kepulauan), dan perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). Belum ada suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa yang  berwenang  melakukan  tindakan  hukum  (mengusir,  menangkap  dan menahan) terhadap kapal-kapal asing  yang melakukan lintas di laut teritorial dan perairan  kepulauan  Indonesia  yang  membahayakan  kedamaian,  ketertiban,  atau keamanan Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam KHL 1982 Pasal 19. Bahwa yang  berwenang  melaksanakan  penegakan  hukum  di  zona  tambahan  dan  di perairan  kepulauan  terhadap  kapal  dan  orang  yang  melakukan  pelanggaran terhadap  perundang-undangan    bea  dan  cukai,  sesuai  dengan  UU  No.  7  Tahun 2006  tentang  Kepabeanan  adalah  penyidik  pegawai  negeri  sipil  pada  Direktorat Bea  dan  Cukai;  untuk  pelanggaran  keimigrasian  dan  fiskal  adalah  penyidik pegawai  negeri  sipil  pada  Direktorat  Keimigrasian;  untuk  pelanggaran  sanitasi adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan; sedangkan untuk perompakan di laut adalah polisi perairan (Polair).
Penulis: Abdul Muthalib Tahar dan Widya Krulinasari
Kode Jurnal: jphukumdd120304

Artikel Terkait :