Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia
Abstrak: Sesuai dengan
UU No. 6
Tahun 2006 Indonesia merupakan
Negara Kepulauan. Berdasarkan Undang-undang
tersebut, perairan Indonesia
meliputi laut teritorial Indonesia, perairan
kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman
Indonesia. Perairan ini tunduk dan berada di bawah kedaulatan negara
Indonesia. Di samping itu Negara Indonesia
juga memiliki hak
berdaulat atas Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
yang diatur dalam
UU No. 5 Tahun 1983,
dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan, dan landas
kontinen. Perairan Indonesia merupakan sumber
daya hayati (perikanan),
dan daerah dasar
laut dan tanah
di bawahnya merupakan sumber
daya non-hayati bagi
bangsa Indonesia. Perairan
Indonesia juga dimanfaatkan oleh
kapal-kapal Indonesia dan
asing untuk navigasi
antar pulau maupun antar
Negara. Begitu besar
manfaat dan pentingnya
perairan Indonesia, di perairan
Indonesia seringkali terjadi
pelanggaran
perundang-undangan yang berkaitan
dengan perairan Indonesia, seperti
pencurian ikan yang dilakukan oleh
kapal-kapal penangkap ikan
asing (illegal fishing),
usaha penyelundupan barang-barang,
keimigrasian, pembuangan limbah
minyak dari kapal-kapal, dan
lalu-lintas kapal yang
tidak damai. Terhadap
pelanggaran perundang-undangan
ini perlu dilakukan
penindakan; akan tetapi
dalam upaya penindakan ini
sering kali terjadi
tumpang tindih kewenangan
di antara berbagai instansi yang
memiliki kewenangan penegakan
hukum di perairan
Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa berdasarkan ketentuan
UU No. 5
Tahun 1983 tentang ZEEI,
bahwa satu-satunya aparatur
penegak hukum di
bidang penyidikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang
ditunjuk oleh Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia untuk penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan
meliputi laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan, dan
perairan pedalaman Indonesia,
serta ZEEI. Berdasarkan ketentuan
UU No. 31
Tahun 2004 tentang
Perikanan, secara umum ditentukan
bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
Perikanan, Perwira TNI
AL, dan Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia. Bahwa
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi hanya
memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di laut teritorial (sejauh 8
mil dari batas luar laut teritorial ke sisi darat), dan di perairan kepulauan
(sejauh 8 mil dari batas luar yang menjadi wewenang kabupaten). Sedangkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
dari Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten
memiliki wewenang penegakan hukum
bidang perikanan di
perairan pedalaman, laut
teritorial (4 mil dari garis pangkal kepulauan), dan
perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). Belum ada suatu ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa yang berwenang
melakukan tindakan hukum
(mengusir, menangkap dan menahan) terhadap kapal-kapal asing yang melakukan lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia yang membahayakan
kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, sebagaimana
ditentukan dalam KHL 1982 Pasal 19. Bahwa yang
berwenang melaksanakan penegakan
hukum di zona
tambahan dan di perairan
kepulauan terhadap kapal
dan orang yang
melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan bea
dan cukai, sesuai
dengan UU No.
7 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan adalah penyidik
pegawai negeri sipil
pada Direktorat Bea dan
Cukai; untuk pelanggaran
keimigrasian dan fiskal
adalah penyidik pegawai negeri
sipil pada Direktorat
Keimigrasian; untuk pelanggaran
sanitasi adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan;
sedangkan untuk perompakan di laut adalah polisi perairan (Polair).
Penulis: Abdul Muthalib Tahar
dan Widya Krulinasari
Kode Jurnal: jphukumdd120304