PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Abstract: Penulisan ini
dilakukan untuk menjawab Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa
pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan aspirasi masyarakat
daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah diberikan kewenangan yang
begitu besar, namun persoalan berikutnya adalah bagaimana mendorong tata
pemerintahan lokal yang demokratis (democratic governance). Salah satunya
dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan Prolegda.
Problematika dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah
meliputi tiga hal yaitu : permasalahan yuridis, birokrasi dan masyrakat.
Partisipasi merupakan pemberian ruang terhadap hak masyarakat untuk memberi
masukan dalam Prolegda, dengan secara bersamaan mewajibkan Pemerintah daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempermudah masukan mengenai
Pembentukan Prolegda. Prolegda merupakan dokumen perencanaan yang dipersiapkan
secara dan bersama-sama oleh lembaga pemerintahan daerah dengan mengikuti
ketentuan hukum yang sudah ditentukan. Peran serta masyarakat dalam proses
penyusunan Prolegda dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan
prinsip akses informasi serta partisipasi. Dikarenakan hak masyarakat dalam
berpartisipasi telah dijamin dan diberikan dalam Undang-Undang atau Perda yang
merupakan amanat UUD, yang pada akhirnya akan dihasilkan Perda yang transparansi
dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Penulis: Yusdiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd110210