KLAIM ASURANSI KENDARAAN UMUM PADA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG DAN KORBAN KECELAKAAN DI LUAR KENDARAAN UMUM (STUDI DI KABUPATEN MALANG)
ABSTRAK: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan klaim asuransi kendaraan umum pada kecelakaan
lalu lintas yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang dan korban di luar
kendaraan umum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari banyaknya
kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah kabupaten malang dari kecelakaan
lalu lintas tersebut perlu adanya asuransi sosial akan tetapi dalam prakteknya
pengeklaiman asuransi tersebut tidak berjalan dengan baik masih adanya
pihak-pihak korban yang mengalami kesulitan dalam memperoleh santunan dari
asuransi sosial tersebut dari permasalahan tersebut yang membuat penulis
tertarik untuk menulis permasalahan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas,
karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab pihak
jasa raharja dalam memberikan ganti kerugian terhadap penumpang dan korban
kecelakaan di luar kendaraan umum?.(2) Apa kendala yang dihadapi oleh penumpang
dan korban di luar kendaraan umum untuk memperoleh klaim dalam hal terjadinya
kecelakaan dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut?. Kemudian
penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis.Penulis
menggunakan data yang penulis peroleh dari PT Jasa Raharja (persero) baik
secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin,
data-data yang di perlukan yang di ambil dari pihak PT Jasa Raharja (persero).
Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif. Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab
pihak jasa raharja ialah menghimpun dana dari masyarakat baik dana yang sesuai
dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No 34 tahun 1964, dan
tanggung jawab pihak jasa raharja yang lain adalah menyalurkan dana santunan
asuransi kepada pihak-pihak korban yang terkait. Adapun kendala-kendala yang di
hadapi oleh pihak korban untuk menerima dana santunan asuransi jasa raharja
terdapat hambatan internal yaitu Hambatan yang timbul dalam pengelolaan PT Jasa
Raharja (persero) Hambatan yang lainnya hambatan eksternal yaitu Hambatan
eksternal mendasar adalah masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum
berhasil mendapatkan santunan jasa raharja hanya dikarenakan korban bersalah
oleh pihak PT Jasa Raharja dan tidak dijamin oleh UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Penulis: Nicky Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130968