EFEKTIFITAS PASAL 75 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN TERKAIT PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TOKO (STUDI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)
ABSTRAKSI: penulisan ini
memaparkan atau menggambarkan tentang banyaknya usaha ruko di Kota Malang. Dari
banyaknya ruko tersebut memungkinkan adanya pengusaha ruko yang tidak membuat
IMB. Dalam pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang No 1 Tahun 2004 menyebutkan
bahwa setiap kegiatan membangun dan atau menggunakan dan atau membongkar
bangunan atau bagian bangunan dalam wilayah Kota Malang diwajibkan memiliki
izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Adanya perda yang mengatur
belum tentu masyarakat dapat bekerja sama dalam menaati peraturan tersebut.
Masih banyak pemberitaan tentang banyaknya pengusaha ruko terindikasi tidak
mempunyai atau tidak melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Kota
Malang No 1 Tahun 2004. Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
undang-undang atau peraturan pemerintah atau dispensasi atau
pelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Rumusan masalah yang dikaji dalam
skripsi ini adalah: 1) Bagaimana efektifitas pasal 75 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan terkait pemberian
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Toko. 2) Apa hambatan yang dihadapi Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dalam pelaksanaan pasal 75 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan terkait pemberian
Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana upayanya dalam mengahadapi hambatan
tersebut?
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode
pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis-sosiologis. dimana untuk menganalisis mengenai efektivitas pemberian
IMB ruko milik pribadi yang dilakukan masyarakat di Kota Malang, terutama
mengenai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Penyelenggaraan Bangunan dan upaya kritis untuk menjawab permasalahan
dengan mengkajinya tidak semata-mata dari sisi norma hukum akan tetapi juga
perilaku dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Keefektifitasan Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 1 Tahun 2004 masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat
dibuktikan karena sebagian besar ruko-ruko tersebut belum memilik izin, dari
total persentase yang peneliti dapatkan 45,19% pemilik ruko memiliki IMB dan
54,8% pemilik ruko masih belum mempunyai IMB. Selain itu informasi yang penulis
peroleh dari narasumber yang mengutamakan membangun ruko terlebih dahulu
daripada mengutamakan mengajukan surat IMB. Faktor penghambat, antara lain
lamanya proses untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, biayanya yang cukup
mahal dikarenakan banyaknya oknum dalam yang mempersulit para pemilik ruko
untuk mendapatkan izin, sehingga para pemilik pun tidak segan memberikan “uang
pelicin” kepada staf kantor Pemerintah, kurangnya sosialisasi dari aparat
pemerintah terkait ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1
tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kota Malang untuk mengatasi faktor penghambat adalah menambah jumlah
sosialisasi ke pengusaha dan masyarakat, dan lebih lebih memantau berkas lebih
sering dan peninjauan kembali dari petugas IMB ruko yang lebih rutin.
Penulis: Indawari Lupita
Ninggarwati
Kode Jurnal: jphukumdd130969