IMPLEMENTASI PASAL 22-25 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER. 02/MEN/III/2008 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI PT. MEIJI INDONESIAN PHARMACEUTICAL INDUSTRIES
ABSTRAKSI: Dalam penulisan
skripsi ini Penulis membahas mengenai implementasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini
dilatarbelakangi bahwa tujuan perizinan tenaga kerja asing dilaksanakan dalam
rangka pemberdayaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Mengingat masih
kurang efektifnya transfer of knowledge dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja
Indonesia Pendamping, maka hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana
Implementasi Pasal 22-25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor:PER.02/ MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, yang mana pada hakekatnya izin mempekerjakan tenaga kerja
asing ini diimplementasikan untuk melindungi keberadaan tenaga kerja Indonesia.
Tenaga Kerja Asing berkewajiban untuk mengalihkan ilmu tekhnologinya kepada
tenaga kerja Indonesia pendamping. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan
pendidikan dan latihan bagi tenaga keja indonesia pendamping sesuai dengan
Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang mana hal ini dilakukan
untuk optimalisasi Tenaga Kerja Indonesia. Pada Kenyataannya pelaksanaan pendidikan
dan latihan bagi tenaga kerja indonesia yang diberikan oleh tenaga kerja asing
dan difasilitasi perusahaan dan dicantumkan pada saat akan mengurus izin
mempekerjakan tenaga kerja asing dilaksanakan dengan seadanya sehingga
menghambat proses transfer of knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja
indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dan termasuk dalam penelitian
hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di PT. Meiji Indonesian
Pharmaceutical Industries. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara (data primer) dan
dokumentasi, studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah,
penelusuran internet (data sekunder). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa
implementasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di PT. Meiji Indonesian
Pharmaceutical Industries telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kendala muncul dari faktor
aturan tidak ada aturan kualifikasi kemampuan yang harus dimiliki tenaga kerja
Indonesia pendamping dan tidak ada prosedur pelaksanaan pendidikan dan latihan
bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, maka perlu adanya perbaikan peraturan
dan kebijakan lebih efektif dan efisien. Kemudian faktor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi tidak melakukan verivikasi lebih mendalam terhadap laporan
pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, upayanya
menindaklanjuti laporan dengan berkunjung keperusahaan secara langsung.
Kata Kunci: Implementasi, Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Indonesia
Penulis: Faiq Rukhulloh
Kode Jurnal: jphukumdd120231