HAMBATAN PELAKSANAAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM KOPERASI BAGI KOPERASI FUNGSIONAL PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA AKIBAT DARI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (STUDI KASUS PROSES PEMBUBARAN BADAN HUKUM)
ABSTRAK: Dalam penulisan ini,
peneliti membahas hambatan pelaksanaan pembubaran badan hukum koperasi bagi
koperasi fungsional pegawai republik indonesia akibat dari pelaksanaan otonomi
daerah (studi kasus proses pembubaran badan hukum KPRI KARYA NIAGA MALANG) .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah mekanisme pembubaran KPRI
Karya Niaga Malang telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
Perkoperasian dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Pegawai Negeri (KPRI) Karya Niaga Malang, apa hambatan dalam pembubaran KPRI
Karya Niaga Malang, dan upaya hukum apa yang dilakukan dalam menangani hambatan
dalam pembubaran KPRI Karya Niaga Malang. Berdasarkan hasil penelitian,
peneliti menemukan fakta bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah merubah status
PNS dari Pegawai Negeri Pusat menjadi Pegawai Daerah di banyak instansi,
perubahan status tersebut menjadikan para PNS tersebut dibawah kewenangan
Walikota dalam Pembinaan dan Pendayagunaannya sehingga Walikota dapat melakukan
Mutasi pada PNS tersebut sampai pada lintas dinas (eks departemen) akibatnya
keanggotaan koperasi di beberapa dinas menjadi tersebar pada beberapa unit
dinas yang pada akhirnya menjadikan koperasi tersebut tidak dapat menjalankan
kegiatan organisasi dan usahanya secara efektif, kondisi tersebut koperasi
dihadapkan pada pilihan-pilihan seperti Merger atau dibubarkan dan dalam kasus
Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Karya Niaga Malang ini pilihan akhirnya adalah
pembubaran Pada proses pembubaran KPRI Karya Niaga Malang mengalami hambatan, yaitu kurangnya KUORUM pada saat
proses pembubaran dan dapat diambil kesimpulan bahwa KUORUM yang kurang dapat
disiati dengan tetap mengudang anggota
KPRI Karya Niaga Malang dilampiri dengan surat pernyataan bahwa pihak yang
nantinya tidak dapat hadir dapat memberikan suara mereka pada surat pernyataan
tersebut.
Penulis: Putri Pertiwi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130958