ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP DAMPAK RADIASI NUKLIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Radiasi Nuklir Jepang Pasca Gempa Dan Tsunami)
Abstract: Radiasi
nuklir Jepang pasca gempa dan tsunami tahun 2011 telah berdampak buruk bukan
hanya bagi Jepang tetapi juga bagi negara lain seperti Korea Selatan. Peristiwa
kecelakaan yg menyebabkan radiasi nuklir tersebut terjadi karena dua factor,
yaitu factor yang murni sebagai akibat langsung karena gempa bumi danTsunami
atau bencana alam, serta factor adanya
tindakan operator instalasi nuklir membuang limbah ke laut. Terhadap factor
bencana alam, hukum internasional mengatur bahwa Jepang tidak dapat dibebani
tanggung jawab, namun terhadap factor
perbuatan atau tindakan, Jepang dapat dikenakan tanggung jawab karena telah
melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Penulis: NAEK SIREGAR
Kode Jurnal: jphukumdd110208